Paripurna Jawaban Pj Bupati Jombang Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

apbd 2023
Rapat Paripurna DPRD Jombang jawaban Pj Bupati Jombang atas pandangan Fraksi-fraksi.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Jombang terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Dansatrad 222, Kabag Ren Polres, Perwakilan Kejaksaan dan Kodim, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag dan Camat. Bertempat di kantor DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (22/5/2024).

Pj Bupati Jombang Sugiat mengapresiasi dan terima kasih kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partal Persatuan Pembangunan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Persatuan Indonesia, dan Fraksi Amanat Restorasi, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pencapaian penyerapan APBD.

“Hal ini merupakan bukti kerja keras kita bersama baik eksekutif, legislatif maupun segenap pihak yang berpartisipasi di dalam proses pengelolaan keuangan daerah sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang dapat diberi opini WTP yang ke sebelas oleh Badan Pemeriksa Kelangan Republik Indonesia. Kedepan kami berharap kerjasama ini bisa teres kita Engkatkan demi tercapainya good governance, yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Pj Bupati Sugiat menjawab pertanyaan Fraksi Partai DPRD terkait langkah dan upaya terkait turunnya pertumbuhan ekonomi, pengaruh belanja bantuan sosial untuk menurunkan angka kemiskinan, dan peningkatan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Yakni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang tahun 2023 mengalami perlambatan sebesar 0,33 persen yakni sebesar 5,04 persen dibandingkan tahun 2022.

“Sedangkan untuk mengurangi angka kemiskinan, terdapat dua strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan kantong-kantong kemiskinan. Peningkatan pendapatan masyarakat dapat dilakukan melalui membuka akses pekerjaan dan infrastruktur dasar yang layak, peningkatan kapasitas daya manusia dan peningkatan kapasitas usaha UMKM. Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan IPM dan Usia Harapan Hidup antara lain meningkatkan upaya pencegahan kematian Bayi dan Balita dengan Imunisasi, pencegahan Stunting/Wasting dan eningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan,” terang Sugiat.

Terkait optimalisasi potensi penerimaan daerah, dapat disampaikan dengan ditetapkannya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah disusunnya regulasi turunannya disertai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak, ke depan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Jombang dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk peningkatan sumber pendapatan daerah Kemandirian Keuangan Daerah.

PAD bersumber dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya terealisasi sebesar 79,07 persen, dapat disampaikan bahwa PAD dari ke empat BUMD pada tahun 2023, tiga BUMD sudah melebihi target. Perumda Perkebunan Panglungan berbeda dengan ketiga BUMD yang lain yang bergerak dalam sektor riil atau fisik dan jasa.

Unit usaha Perumda Perkebunan Panglungan adalah sektor perkebunan, yang hasil kelolanya belum tampak pada bulan atau tahun berikutnya. Namun akan terus didorong dan dikembangkan sehingga Perumda Perkebunan Panglungan terus berkembang lebih baik dan menjadi sumber PAD yang diharapkan.

“Sektor Agrowisata yang akan dikembangkan di Kawasan Perkebunan Panglungan, oleh Dinas Perkebunan Propinsi dan ATR-BPN Jatim hanya diijinkan tidak lebih dari 5 persen dari luas Kawasan Perkebunan, dan ini yang menjadi alasan dasar Kebun Panglungan menjadi Agrowisata Edukasi, Riset dan Penelitian, Pemuliaan Keragaman Hayati, sertaindustri Perkebunan hulu sampai hilir,” jelas Sugiat.

Terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat dijelaskan bahwa dengan diterbitkannya Perda No. 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) juga menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Terdapat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai data survey harga pasar tahun 2022 yang telah dilakukan Badan Pendapatan Daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi ketidaksesuaian data survey harga pasar yang telah dilakukan pada tahun 2022 Maka dari itu, Badan Pendapatan Daerah membuka pelayanan khusus pengajuan keberatan atas penetapan Pajak PBB-P2 tahun 2024.

Terkait belanja modal tanah tidak tercapai karena belum dapat melakukan penetapan dan hanya terealisasi 0,36 persen dan kendala yang dihadapi disebabkan sampai dengan akhir tahun 2023 belum dapat melakukan penetapan lokasi untuk relokasi RSUD Jombang dikarenakan salah satu syarat untuk melakukan penetapan lokasi adalah adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup terhadap Penilaian Dokumen AMDAL baru di terbitkan pada tanggal 19 Desember 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga sampai dengan akhir tahun 2023 belum bisa melakukan penetapan lokasi maka RSUD Jombang.

Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur sebesar 10 milyar rupiah untuk revitalisasi Pasar Ploso Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang tidak dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik revitalisasi pasar ploso karena belum ada perencanaan teknis untuk kegiatan tersebut. Untuk pekerjaan konstruksi fisik tidak dapat dilaksanakan kerena membutuhkan waktu 8 bulan.

Terkait penambahan dan peningkatan ruas jalan Kabupaten hingga jalan lingkungan dengan kualitas yang sangat memadai, pada saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang telah berproses secara kontiniu melakukan peningkatan kapasitas jalan pada jalur-jalur utama dan perkotaan. Sebagai informasi beberapa ruas yang menjadi fokus penuntasan adalah ruas jalan Kabuh-Tapen, Cukir-Mojowarno, Ceweng-Kalianyar. Kalianyar-Selorejo, Blimbing-Gudo, Denanyar-Megaluh, Bareng- Wonosalam Pasar, Kesemen- Tanggungan.

“Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah mulai dilakukan diharapkan agar permasalahan yang sering terjadi setiap tahun tidak terulang Panitia harus fair dan patuh terhadap aturan atau persyaratan PPDB, dapat disampaikan bahwa dasar pelaksanaan PPDB adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dimana ada ketentuan dalam penerimaan siswa baru, yaitu untuk SMP Jalur zonasi 50%: Jalur afirmasi 25%, Jalur prestasi 30%; Jalur pindah tugas 5%. Untuk SD: Jalur zonasi 70%; Jalur afirmasi 25%; Jalur pindah tugas 5%. Untuk jalur zonasi berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dimana proses perpindahan kartu keluarga harus satu keluarga penuh tidak boleh menitipkan anak pada Kartu Keluarga orang lain. Jarak ditentukan dari jarak sekolah dan jarak rumah sesuai dengan Kartu Keluarga melalui aplikasi PPDB Online,” pungkasnya. (dan/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *