Berita  

Pabrik Tekstil Cemari Lingkungan

Pabrik Tekstil Cemari Lingkungan
Sungai Pandaan yang tercemari oleh limbah tekstil (istimewa)

Pabrik Tekstil Cemari Lingkungan, Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar

Berita, WacanaNews.co.id —  Pabrik tekstil yang terbukti mencemari lingkungan di Pasuruan, Jawa Timur, harus membayar ganti rugi sebesar Rp48 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Soedali Sejahtera (PT SS) pada 11 September 2024.

Gugatan KLHK

KLHK menggugat PT SS karena terbukti mencemari lingkungan Sungai Kabupaten Pasuruan. Majelis Hakim yang diketuai Rudito Surotomo menyatakan bahwa PT SS telah mencemari lingkungan hidup. Pengadilan memerintahkan PT SS membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk kepentingan lingkungan hidup.

Putusan Pengadilan

Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa PT SS bersalah dan, oleh karena itu, harus membayar ganti rugi sebesar Rp48 miliar. Selain itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini. Lebih lanjut, menurutnya, penanganan perkara PT SS telah mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya dan, dengan demikian, menerapkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Dampak Putusan

Putusan ini harapannya memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran, dan KLHK tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak luas.

Komitmen KLHK

KLHK berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan. Gugatan ganti kerugian lingkungan yang diajukan KLHK terhadap PT SS merupakan tindak lanjut setelah upaya penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan. Gugatan ini menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Putusan ini mendorong setiap industri untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Pabrik tekstil yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab atas dampak pada lingkungan dan membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *