KUPANG – Organisasi Mahasiswa (Ormawa) perguruan tinggi Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan konferensi pers di Taman Nostalgia Kota Kupang pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Puluhan mahasiswa yang terdiri dari pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Nusa Cendana tersebut turun dengan mengenakan jas almamater lengkap dengan memakai masker sesuai protokol Covid-19.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undana Bernadus Umbu Dondu Tayi pada kesempatan itu menyampaikan, tujuan dari diadakan jumpa pers secara terbuka ialah untuk menyoroti kebijakan kampus yang tidak pro terhadap mahasiswa dan meminta pihak Undana melakukan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50% bagi seluruh mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Terkait kegiatan pada hari ini untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan tadi agar seluruh mahasiswa Undana juga mengetahui bahwa pada hari Senin (20 Juli 2020) juga kami akan melakukan aksi damai dengan menuntut berbagai macam ketidakadilan yang tidak pro terhadap mahasiswa”, ujarnya.
“Harapan besar kami tentunya sesuai yang saya sampaikan, kami sangat mengharapkan setiap mahasiswa untuk sama-sama dengan kami Ormawa turun ke jalan menuntut keadilan, di mana kami menuntut pemotongan UKT (uang kuliah tunggal) sebesar 50%”, lanjutnya.
Sementara itu, ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Undana Mes Malelak juga menyampaikan hal yang sama. Ia bahkan mengaku kecewa karena hingga saat ini mahasiswa tidak mendapatkan bantuan dari pihak kampus sesuai edaran kementerian.
Padahal, katanya, Covid-19 tidak hanya menyerang segelintir orang tetapi Covid-19 berdampak bagi seluruh mahasiswa terutama orang tua sehingga pihaknya menuntut pemotongan uang kuliah 50% dilakukan secara merata untuk seluruh mahasiswa Undana.
“Mahasiswa sangat merasakan karena tidak ada bantuan dari pihak kampus sesuai surat edaran dari Kementerian Nomor 331 berkaitan dengan subsidi pulsa bagi mahasiswa. Dalam kondisi ini tidak ada bantuan sama sekali dari pihak kampus sehingga mahasiswa mengeluarkan uangnya sendiri untuk membeli paket internet untuk kuliah online”, ujarnya
Terpisah, Rektor Universitas Nusa Cendana, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, Ph.D ketika dimintai tanggapannya terkait aksi dari BEM dan BLM Undana mengatakan bahwa Undana sudah cukup komitmen untuk memperhatikan anak mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan dikeluarkannya SK Rektor no.416/2020 sebagai pengganti SK Rektor 351/2020 yang tidak dimungkinkan untuk dieksekusi setelah berkonsultasi dgn Kakanwil Perbendaharaan Negara Wilayah NTT.
“Perlu diingat pendapatan yg diperoleh Undana melalui PNBM (antara lain UKT) itu bukan milik Undana tapi milik negara sehingga kami Undana tdk bisa seenaknya memotong pendapatan negara.. Jelas itu Kami akan dipersalahkan”, kata Prof. Benu melalui pesan singkat, Sabtu (18/07/2020) sore.
Lebih lanjut Prof. Benu mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pihak universitas sudah sesuai ketentuan karena merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
“SK Rektor 416/2020 itu merujuk ke Permendikbud No.25/2020 sudah sangat jelas, bahwa pemotongan UKT 50 % itu hanya berlaku bagi mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah maksimal 6 SKS. Kami tidak mungkin melanggar ketentuan itu dengan memberlakukan kepada seluruh mahasiswa”, jelasnya.
Selain itu, pihak Undana memberikan opsi bagi mahasiswa jika ingin melakukan proses penundaan atau pencicilan UKT dengan memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan.
“Di samping itu Mahasiswa juga dapat meminta keringanan berupa penundaan atau cicil UKT. Tapi ingat bahwa Mahasiswa harus mengajukan untuk direview dan di-verifikasi kebenaran pengajuan itu sebelum memutuskan”, pungkasnya.