JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sebanyak 147 pelanggar yang terjaring pada Operasi Yustisi gabungan Polres Jombang yang dilakukan di Simpang Tiga Jl. Presiden Abdurahman Wahid Ds. Mojongapit Kec. Jombang Propinsi Jawa Timur, Selasa (20/04/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid 19 dan Perbup No 57 Tahun 2020 yang diikuti 45 orang Personil Gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP serta Dishub Kab Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, SH menerangkan, jika pelaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Ia menjelaskan jika, dalam melaksanakan tugas harus dengan humanis dan menjaga keselamatan pribadi.
“Pelaksanaan Ops Yustisi di Pertigaan Jl Presiden Abdurahman Wahid Ds Mojongapit Jombang dengan sasaran masyarakat yang sedang melintas dan tidak menggunakan Masker serta tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” teranganya.
Mukid menjabarkan, dalam giat Ops Yustisi tersebut bagi warga yang melanggar sebanyak 147 Orang dengan rincian : Sita KTP / Tipiring sebanyak 2 Orang, Sanksi Sosial / Tindakan sebanyak 15 Orang, Teguran Lisan sebanyak 130 Orang.
Diketahui, Operasi Yustisi tersebut dihadiri Iptu Agus Wijaya Kasi Tipol Polres Jombang, Iptu Heru Widodo KBO Sat Bimas Polres Jombang, Ipda M Priyo Paurmin Bagren Polres Jombang, Ipda Luluk Setioko Kanit Dalmas Polres Jombang, Hendryk. P Danru Satpol PP Kab Jombang.(aan/w2)