SERANG, WacanaNews.co.id — Polda Banten berhasil menangkap sebanyak 284 orang preman dalam dua hari operasi di enam wilayah Polres dan Polreta.
Operasi dilakukan pada lokasi-lokasi rawan pemalakan dan pungutan liar.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan, operasi premanisme tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
“Kami segera melakukan pembersihan preman dan siapa pun yang mencoba-coba membuat resah di semua wilayah Banten,” tegas Kapolda Banten, Sabtu (12/06/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata, mengatakan, hasil operasi hari kedua meliputi, dari wilayah Polres Serang Kota ditangkap sebanyak 54 orang; Polres Cilegon sebanya 7 orang; Polres Serang 5 orang; Polresta Tangerang 55 orang; Polres Pandeglang 4 orang; Polres Lebak 75 orang.
Sehari sebelumnya, diamankan sebanyak 48 orang dari wilayah Polresta Tangerang sebanyak 7, dari Polres Serang Kota 34 orang, dari polres Serang sebanyak 17 orang dan polres Lebak sebanyak 26 orang.
Total hingga hari kedua, diamankan sebanyak 284 orang preman.
“Tindakan yang diambil bervariasi, mulai dari pendataan, diserahkan ke dinas sosial, pembinaan sampai kepada penegakkan hukum jika ada yang melakukan pelanggaran,” terang Kabid Humas.
Tindakan pembinaan yang diambil yaitu berupa pendataan serta menyerahkan kepada dinas sosial sedangkan hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana, sehingga belum ada tindakan hukum.
Kabis Humas menjelaskan bahwa pola operasi dengan mengedepankan Preventive Strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana.
Operasi Premanisme ini dengan melibatkan sebanyak 359 Personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Pemda serta masyarakat.
Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta terwujudnya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aksi premanisme atau kejanggalan apa pun yang dirasakan mengganggu dan menimbulkan keresahan, karena tidak ada ruang bagi premanisme.
Terakhir, Kabid Humas mengimbau, masyarakat untuk melaporkan segera apa pun yang menganggu atau mengancam keselamatan warga melalui telepon gratis 110.
“Gunakan setiap saat 110, kami akan langsung merespon dengan menurunkan aparat,” imbau Kabid Humas.(*)