PEMERINTAHAN

Operasi Karaoke, 97 Orang Terjaring di Surabaya

SURABAYA, WacanaNews.co.id – Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Sat Pol PP) laksanakan Patroli Yustisi, patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat-tempat dan operasi tempat Karaoke yang buka melebihi aturan Jam Malam, Jum’at (28/05/2021).

Operasi Karaoke tersebut merupakan upaya menekan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Surabaya yang telah berkembang Varian-varian baru. Surabaya telah berbagai upaya dan kebijakan dibelakukan demi menangkalnya varian baru tersebut.

Hasilnya Petugas Patroli Yustisi Malam ini menemukan Tempat Karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya Buka Melebihi aturan Jam Malam.

Sejumlah Pegawai dan Pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan, selanjutnya mereka semua akan dilakukan Swab PCR keesokan harinya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K,M.T.C.P., pernah menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik / pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan Aturan aturan yang ada di PPKM Mikro.(can/w2)

Tags: Kabar Surabaya hari ini Karaoke Surabaya Polrestabes Surabaya