JOMBANG, WacanaNews.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melaksanakan giat Operasi Gabungan Gempur rokok ilegal. Kali ini kegiatan berlangsung di 2 Kecamatan dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok illegal, Senin (14/8/2023).
Sebelum melaksanakan giat Kabid penegakan Supakun memberikan arahan kepada tim gabungan. Sasaran pertama tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan yang didapati sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal sejumlah kurang lebih 6000 batang ditemukan tanpa cukai.
Dalam kesempatan itu Kepala bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Supakun menyampaikan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di 2 Kecamatan.
“Operasi dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai sekitar Rp. 7.000.000, menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Selanjutnya kegiatan operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat pemahaman bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat.
“Memperjual belikan barang kena Cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut. (pras/jal)