SABU RAIJUA – Penjabat (Pj) Kepala desa Lobohede, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Anus Bunga diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap calon Kepala desa (Cakades) Desa Lobohede, Stefanus Raja, Kamis (25/06/2020).
Kejadiaan naas ini bermula ketika petugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sabu Raijua, Teo Wetangterah dan Sekertaris Dinas DPMD melakukan sosialisasi persyaratan Cakades di Kantor Desa Lobohede, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Awalnya sosialisasi berjalan lancar, namun saat sesi tanya jawab, salah seorang Cakades, Stefanus Raja mengajukan pertanyaan terkait kegelisahannya akan penafsiran Teo Wetangterah terkait persyaratan Cakades yang dinilai berat sebelah dan menguntungkan salah satu calon.
Dalam pertanyaannya, Cakades Stef, (sapaan akrab Stefanus Raja, red), menanyakan tentang isi pasal 27 huruf a Peraturan Bupati (Perbup) Sabu Raijua tentang Kriteria penilaian calon jika Bakal Calon lebih dari 5 orang. Terkait pasal 27 huruf a, berkaitan dengan pengalaman kerja, dimana menurut Teo, setiap Surat Keputusan (SK, red) mempunyai bobotnya masing-masing, dimana seandainya seorang cakades mendapat 3 (tiga) SK di setiap instansi pemerintah kabupaten, maka semuanya akan dihitung dalam bobot penilaian.
Sementara menurut Stef, “sesuai Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2016, dalam pasal 27 poin a dijelaskan secara tegas dan jelas, bahwa setiap SK di jenjang pemerintahan mempunyai bobot penilaian yang sama, maksudnya berapa pun jumlah SK nya, jika itu SK Bupati, maka nilainya tetap 30, sehingga jangan ditafsirkan lain jika itu tujuannya untuk menguntungkan calon tertentu”.
Pertanyaan stef ini kemudian ditanggapi oleh Pj. Kades Lobohede, Anus Bunga, dengan cara menghampiri dan memukul cakades tersebut dibagian kepala.
Cakades Stefanus dalam keterangannya mengaku bahwa kecewa dan malu karena diperlakukan semena-mena oleh Pj. kepala desa.
“Ya, saya dipukul di belakang kepala saya, hal ini yang membuat saya kaget dan balas menendang pelaku namun kaki saya terpeleset. Saya sangat malu memiliki Pj. Kades yang main hakim sendiri seperti ini. Perbuatan ini sangat mempermalukan masyarakat Lobohede karena memiliki Pj Kades yang menggunakan pakaian dinas namun bertindak arogan dan main hakim sendiri. Perdebatan dalam forum itu hal yang wajar, jika ada hal yang dianggap kurang jelas atau dianggap tidak adil, maka semua anggota rapat memiliki hak yang sama untuk bertanya dalam forum”, ujar Stef.
Dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum pj. Kades Lobohede terhadap Cakades Stefanus tersebut dibenarkan juga oleh salah seorang anggota BPD, Yohanis Ado.
“Memang benar sempat terjadi keributan dan pada saat itu saya yang melerai pertengkaran tersebut, karena saya melihat situasi semakin kacau” tutur Yohanis.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh Pj Kades Lobohede Anus Bunga bahwa sebagai seorang PJ Kades sepatutnya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut.
Lanjutnya, bahwa dalam sosialisasi persyaratan Cakades tersebut tidak ada kesimpulan yang diputuskan, sehingga ia menyimpulkan bahwa orang-orang yang diutus dari dinas PMD tidak mempunyai kemampuan yang memadai.
“Hal itu bisa dilihat dari lemahnya kemampuan mengorganisir forum tersebut, padahal itu hanya sekedar perbedaan pendapat yang ringan dan juga pada akhirnya dalam sosialisasi tersebut berakhir tanpa ada titik temu”, ungkapnya.(veri/w1)