HUKUM DAN KRIMINAL

Modus Penipuan Pemesanan Barang Berhasil Di Bongkar Polsek Mojowarno Jombang

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Unit Reskrim Polsek Mojowarno mengamankan pelaku penipuan terhadap pengusaha tas asal Jawa Barat, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku bernama Ahmad Fatkhullah (35), seorang sales asal jalan Sitarda RT/RW 001/003 Desa Bolo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sementara korban bernama Asep Sumpena (22), asal kampung kiaradodot RT/RW 04/01 Gandamekar Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (17/09), sekira pukul 18:00 WIB, saat berada di Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan interogasi. Petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan sebanyak 40 lusin tas sekolah yang masih belum terjual,” ucap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Sabtu (19/09/20).

Modus penipuan yang di jalankan pelaku sebagai berikut, pada Selasa (08/09/2020) lalu, sekira pukul 14:30 WIB, korban mengirimkan barang berupa tas sekolah yang dipesan Ahmad Fatkhullah ke salah satu ruko di Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Ketika korban sampai di ruko tersebut, pelaku beserta dua orang rekannya KS dan UG yang sekarang masih buron telah menunggu di depan ruko. Kepada korban, pelaku tersebut meminta menurunkan barangnya di teras.

“Sebelum barang datang, pelaku sudah mempersiapkan dengan mencari ruko kosong yang tertutup. Kemudian di depan ruko tersebut dipasang banner dengan tulisan “GROSIR SEPATU DAN TAS HAJI SYUKUR” untuk menyakinkan korbannya,” ungkap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Sabtu (19/09/2020)

“Pelaku yang telah menunggu di depan ruko menyuruh korban menurunkan barangnya di teras ruko, dengan alasan kunci masih dibawa anak buahnya”, imbuh Kapolsek.

Setelah barang selesai diturunkan korban kemudian diajak UG untuk mencari makan ke rumahnya yang tak jauh dari TKP. Namun oleh UG, korban dilewatkan di jalan-jalan sempit yang berada di wilayah Mojoduwur.

“Korban saat itu membawa truk box mengikuti UG yang mengendarai sepeda motor, dengan dilewatkan di jalan sempit untuk membingungkan korban. Setelah itu dilewatkan jalan buntu, kemudian ditinggal oleh UG,” terang Yogas.

Kendaraan beserta barang bukti berupa tas sebanyak 40 lusin di amankan Polsek Mojowarno.(wacananews.co.id/zan)

Saat korban mengikuti UG, pelaku dan KS membawa mobil box granmax nopol S 8201 WG, yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengangkut tas sekolah yang sudah diturunkan korban, kemudian kabur meninggalkan ruko.

“Korban dibingungkan dengan dilewatkan jalan sempit yang akhirnya buntu. Saat itu juga pelaku mengangkut barang tersebut dengan membawa mobil box dan dibawa kabur. Saat korban kembali ke ruko, ternyata barangnya sudah raib”, beber Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa tas sekolah yang sudah dipesan pelaku kurang lebih 90 lusin. Diperkirakan kerugian mencapai 45 juta rupiah.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 1 mobil box Daihatsu granmax nopol S 8201 WG yang digunakan sebagai sarana, 40 lusin tas sekolah hasil kejahatan pelaku, serta banner dengan tulisan toko grosir tas.

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHP,” pungkas Kapolsek.(zan/w2)

Tags: Jombang kabar jombang Kabar Jombang hari ini penipuan