JOMBANG, WacanaNews.co.id — Puluhan Jamaah Arminareka Perdana di Kabupaten Jombang kembali mengalami kekecewaan, pasalnya perjanjian damai melalui Keputusan Pengadilan Negeri Jombang yang mempunyai kekuatan Hukum tetap masih dilanggar PT. Arminareka Perdana selaku perusahaan dibidang travel dan Umrah Haji.
Dimana pada Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor:70/Pdt.G/2020/Pn Jbg berdasarkan Klausul PT Arminareka Perdana harus memberikan kompensasi kepada penggugat sebesar Rp. 350.000/voucher sebanyak yang dimiliki penggugat yang tak lain merupakan jamaah Arminareka Perdana sendiri sebanyak 78 orang.
Perwakilan Jamaah Arminareka Perdana/Penggugat dari Kabupaten Jombang Ninien Karlina menerangkan, jika pihak PT Arminareka Perdana akan mentransfer uang voucher kepada 47 orang yang tergabung didalam kelompoknya sebesar Rp 350.000 per voucher totalnya sekitar Rp 200 juta, namun sampai hari tidak ada pembayaran.
“PT Arminareka Perdana ingkar janji atau wanprestasi yang seharusnya membayar namum sampai hari ini tidak ada pembayaran. Sesuai dengan perjanjian nominal Voucher Rp. 350.000 sebanyak yang dimiliki jamaah sekitar 200 juta untuk 47 orang,” terangnya, Sabtu (01/05/2021).
Ia menjelaskan jika pihaknya dan kelompoknya akan ambil langkah hukum dan melakukan audiensi dengan DPRD Jombang guna menyikapi permasalahanya. Menurutnya, PT. Arminareka Perdana telah melanggar perjanjian damai yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jombang yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap.
“Maka kami akan mengambil langkah untuk mengadu ke DPRD kabupaten Jombang dan Dumas ke Polres Jombang. Namun demikian kami dan teman teman masih memberi kesempatan kepada PT Armina Reka Perdana 2×24 jam untuk nego dengan kita, tetapi kalau tidak ada perhatian dari PT Armina Surat pengaduan kami serahkan ke DPRD Jombang dan Dumas ke Polres Jombang,” pungkasnya.(sob/w2)