HUKUM DAN KRIMINAL

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Cece Adukan Akun WhatsApp Kepala Desa Tanggalrejo Ke Polres Jombang

JOMBANG – Linda Kusumawati (29) yang akrap di panggil Cece warga Desa Mancilan mengadukan dugaan Pencemaran Nama baiknya yang dilakukan Akun WhatsApp Dona yang merupakan Akun Kepala Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ke Polisian Resor Jombang, Kamis (02/07/2020).

Didampingi Lsm. Lingkar Merah Putih Nasional Kabupaten Jombang, Cece mengadukan masalahnya ke Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jombang.

Cece menjelaskan, pengaduan dilakukan lantaran dia merasa dirugikan oleh akun WhatsApp Dona yang telah menjelek-jelekan dia melalui Status WhatsApp Dona sehingga diketahui oleh orang banyak. Dalam Status WhatsApp Dona telah memajang Foto Cece alias Linda Kusumawati yang bertuliskan “demi iki utange nglombrok sampek gak iso tuku tempat sampah nang kantor deso”, jelas Cece.

” Saya telah di jelek-jelekan oleh Akun WhatsApp Dona yang merupakan Nomor Kepala Desa Tanggalrejo. Masak foto saya yang ada di Facebook di ambil dan di buat status WhatsApp dengan bahasa yang tidak baik. Ya terpaksa kita adukan permasalahan ini”, paparnya.

Menurut Cece, akibat dari status WhatsApp Akun Dona tersebut, banyak dari temannya yang juga mempunyai Nomor Dona melihat dan menanyakan kebenaran dari Status tersebut. Sehingga nama baiknya merasa di jelek-jelekan.

“Kan banyak temen saya yang punya nomer Dona, mereka langsung inbox saya menanyakan kebenaran status dona. Saya kan menjadi malu atas apa yang dilakukan Akun Status WhatsApp Dona”, tambah Cece.

Linda Kusumawati saat berada di ruangan Unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang.(wacananews.co.id/tyo)

Sementara itu Hendro. S dari Lsm. Lingkar Merah Putih Nasional Kabupaten Jombang selaku pendamping cece menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi secara baik-baik kepada Pemilik Akun WhatsApp Dona. Namun karena hanya janji-janji saja, pihaknya melanjutkan mengambil langkah tegas.

“Tahapan dengan koordinasi dengan baik sudah kita lakukan, namun tidak mendapatkan hasil. Sehingga kita ambil langkah hukum saja. Atas dasar Dugaan melanggar UU ITE pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Akun WhatsApp Dona”, papar Hendro.S.

Sekarang kita percayakan kepada Polres Jombang untuk menunggu proses Hukum yang berjalan. Dari hasil tadi Polres Jombang akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, pungkasnya.(tyo/w1)

Tags: Pencemaran Nama Baik POLRES JOMBANG UU ITE