HUKUM DAN KRIMINAL

Mencuri di Rumah Makan, Residevis Asal Jombang Kembali Diringkus Polisi

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Mencuri di rumah makan sebanyak dua kali, seorang Pemuda asal Jombang duringkus Polisi. Pelaku merupakan residevis spesialis pencurian.

Pemuda tersebut adalah JDA (17), warga Dusun/Desa Perak, RT/RW 001/002, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku ini telah mencuri di Rumah Makan Pojok 2 yang berada di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang.

Iptu Dwi Retno Suharti Kapolsek Perak, mengatakan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi dua kali. Yang pertama pada Kamis, (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pada Rabu, (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Yang pertama, sekitar pukul 05.00 WIB, pemilik rumah makan hendak membuka rumah makan. Pada saat masuk ke dalam ruang kasir, pemilik melihat laci meja sudah dalam keadaan terbuka,” katanya, Senin (28/9/2020).

Setelah dilakukan pengecekan, terang Retno, ternyata uang tunai lebih kurang Rp 5 juta dan satu unit hp telah hilang. Pada laci terdapat bekas congkelan.

“Kemudian pelapor melihat rekaman cctv. Dari cctv didapati bahwa terjadi pencurian yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” terangnya.

Selang waktu beberapa hari, papar Retno, pada 23 september sekitar pukul 05.00 WIB, pemilik kembali bermaksud membuka rumah makan. Dan ternyata laci mejanya kembali sudah dalam keadaan terbuka.

“Yang kedua ini uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu pak rokok telah hilang. Kemudian langsung melihat cctv, ternyata benar telah terjadi pencurian. Dan ciri ciri pelaku sama dengan pelaku sebelumnya,” paparnya.

Atas peristiwa pencurian yang menimpa dirinya, maka korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak. Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Perak melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil kami tangkap saat sedang duduk-duduk di Simpang Empat Ngrandu, Desa Cangkringngrandu, Perak pada Minggu, (27/9/2020) pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Retno mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya, yang pertama dengan masuk ke dalam  rumah makan melalui pintu, kemudian mencongkel laci meja.

“Yang kedua, pelaku masuk ke dalam rumah makan dengan cara memanjat tiang dan naik ke lantai dua. Kemudian merusak jendela kaca, lalu mencongkel laci meja kasir,” ungkapnya.

Barang bukti yang di amankan Polsek Perak Jombang.

Barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah obeng besi dengan gagang warna merah. satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam Nopol S 3326 PW, dua buah jaket jersey,

Lalu satu buah dosbook HP Redmi 9A, satu buah dusbook HP merk Luna, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu buah celana pendek, dan satu buah jam tangan.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang.

“Untuk ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Perlu diketahui, JDA pernah dihukum sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2018, dihukum di LP Jombang selama empat bulan dalam perkara pencurian. Kedua, pada tahun 2019, dihukum di LP jombang selama enam bulan, dalam perkara pencurian.(zan/w2)

Tags: Jombang Kabar Jombang hari ini Pencurian