JOMBANG, WacanaNews.co.id — Menjawab statement Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur berkaitan dengan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) Jawa Timur dalam proses pengerjaan proyek yang ada di Jombang kami masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur.
Rabu (17/7/2024) kita sudah berkirim surat Kepada Kejati dan Polda Jawa Timur prihal konfirmasi berkaitan dengan kebenaran dan batasan kerja soal pendampingan APH dalam proyek Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur yang ada di Jombang.
Prihal itu dilakukan lantaran Hikmah Rahman PPK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur terkesal berindung didalam kata pendampingan APH Jawa Timur. Ia mengaku dalam menjalankan atau memberikan dokumen selalu ijin terlebih dahulu ke APH. Oleh karena itu upaya mendapatkan jawaban dari statement tersebut dilakukan dengan berkirim surat.
“Untuk mengampaikan dokumen apapun bentuknya kita harus mengampaikan dulu ijin ke Kejaksaan dan Polda karena semua projek di kemenag ini kami ada pendampingnya dari pps Kejaksaan tinggi jawa timur. Karena dokumen RAB dan segala macem itu bukan sebagai konsumsi publik harusnya rincianya itu lo pak,” jawabnya, Jum’at (5/7/2024) beberapa waktu lalu di Kantor Kemenag Jombang.
Padahal jelas didalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 jelas menyebutkan
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Dalam hal ini kontek pendampingan APH sangat menarik untuk dibahas. Agar kita mengetahui sejauh mana peran APH dalam melakukan pendampingan. Batasan dan kinerja sangat diperhitungkan dalam kontek ini. Karena dalam hal ini banyak ditemukan beberapa instansi pemerintah bahkan menganggarkan sendiri untuk pendampingan APH. Maka dari itu mari kita tunggu saja jawabanya. (pras/jal)