HUKUM DAN KRIMINAL

Mantan Istri Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Proses Perceraian, Pengadilan Agama Jombang: Sesuai Alat Bukti Yang Diberikan

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kasus mantan istri GSV (26) Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno yang saat ini tinggal di Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang dilaporkan ke Polres Jombang memasuki babak baru.

GSV (26) dilaporkan mantan suaminya sendiri M Hadi Santoso (34) warga Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang atas dugaan pemalsuan data sebagaimana yang tertuang didalam Akta Cerai Pengadilan Agama Jombang.

Kini Pengadilan Agama (PA) Jombang buka suara, menurutnya PA hanya akan melihat alat bukti yang diberikan penggugat tanpa memastikan kebenaran alat bukti yang diberikan penggugat.

Sehingga hal itu sangat merugikan tergugat jikamana alamatnya tidak sesuai dengan alamat aslinya. Dipastikan undangan sidang pun tidak akan sampai di tangan tergugat sehingga proses persidangan akan terus berlangsung.

Seharusnya, Pengadilan Agama Jombang memastikan dan memeriksa dengan teliti kebenaran dan alat bukti yang diperkarakan sebelum melakukan proses persidangan sehingga tidak merugikan pihak lain.

“Kita akan melihat alat buktinya dari penggugat. Pembuktian itu dibebankan kepada siapa yang menggugat. Hukum perdata itu kan siapa yang mendalilkan ya dia yang membuktikan,” jelas Ulil Iswah Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Pastinya alat bukti gugatan membutuhkan dokumen yang jelas seperti KTP maupun KK seterusnya dilakukan validasi data agar tidak terjadi kesalahan, namun hal tersebut masih terjadi.

“Pengadilan tentunya sesuai alat bukti yang diberikan penggugat, kalau tergugat tidak hadir ya sesuai alat bukti yang diberikan penggugat,” tambahnya.

Nasi sudah menjadi bubur, Akta Cerai sudah diterbitkan Pengadilan Agama Jombang. Upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Konstitusi (MK) pastinya membutuhkan waktu dan tenaga yang ekstra, pihak lain yang dirugikan.

“Upaya hukum ketika tidak sepakat ya bisa lakukan PK diperbolehkan, cuman pemeriksanya di Makamah Agung karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ulil Uswah.

Sementara itu, M Hadi Santoso (34) warga Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang akan menjalani pemeriksaan kembali ke Polres Jombang hari ini Rabu (12/3/2025).

Polres Jombang pun sudah mengeluarkan surat perintah Penyelidikan tertanggal 28 Februari 2025 terhadap kasus ini.

Sebelumnya, pihak terlapor GSV (26) juga sudah kami konfirmasi. Namun pihaknya tidak membenarkan atas laporan tersebut. Bahkan pihaknya mengancam akan melaporkan media ini karena menurutnya tidak bener.

“Kalo sampean terbitkan nanti saya akan laporkan media wacana anda ke polisian, karna itu berita tidak betul. Ga benar,” jawab GSV (26) saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).

Tidak hanya itu, M Hadi Santoso juga melaporkan HRM yang juga warga Desa Ngumpul yang tidak lain merupakan adik orang tua GSV (26). (pras/red)

Tags: Berita Jombang Mantan Istri Dilaporkan PA Jombang Pengadilan Agama Jombang POLRES JOMBANG