Maluku Tenggara Mendapatkan Bantuan Presiden Sebanyak 2030 Usaha Mikro

Banpres maluku tenggara
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tenggara Sara Far-Far pada media ini di ruang kerjanya.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Banpres alias Bantuan Presiden Republik Indonesi dikucurkan ke Maluku Tenggara untuk usaha Mikro ditengah masa Pandemic Covid-19, demikian ungkap Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tenggara Sara Far-Far pada media ini di ruang kerjanya. Senin 28 November 2020.

Kepala Dinas menyampaikan bahwa sesuai denga Perarutan Presiden (perpres) Nomor 20 tahun 2020 memberikan Kuota kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sebesar 12 juta, Namun Maluku Tenggara belum memenuhi Kuota tersebut.

“Berdasarkan hasil pertemuan bersama Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/kota se Indonesia, pada tanggal 8 September 2020 di Yogjakarta, sesuai Perpres Nomor 20 tahun 2020 Maluku secara keseluruhan belum masuk ke dalam Kuota tersebut, tapi usai pertemuan kami dari Maluku kembali bertemu Deputi dan dari penjelasannya bahwa Propinsi Maluku belum memenuhi kuota maka akan tetap diberikan ruang untuk bekerja sampai Desember”, jelas Kadis.

Orang nomor satu pada Dinas koperasi Maluku Tenggara ini menyampaikan bahwa sebenarnya Bantuan ini sudah dilaunching pada tanggal 17 Agustus kemarin, sehingga pihaknya bekerja ekstra, dengan cara pesan berantai kepada masyarakat.

“Selaku Kepala Dinas juga kami meminta maaf karena belum mensosialisasi secara penuh kepada warga masyarakat Maluku Tenggara akibat, keterbatasan waktu yg diberikan, sehingga kami hanya menyampaikan melalui pesan berantai”, katanya.

Far-far menyampaikan bahwa dengan bekerja keras dari Dinas Koperasi tepat pada tanggal 6 September pihaknya telah melakukan meeting via Zoom dan setelah itu mengirim 3.323 pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Maluki Tenggara ke Kementrian, dan yang terverifikasi oleh kementrian dan dikirim kembali oleh kementrian sebanyak 3.030 usaha dan itu yang paling terbanyak di propinsi Maluku.

Sara Far-Far menambahkan bahwa kriteri untuk mendapatkan bantuan ini adalah, harus punya usaha sendiri, NIK, Nomor rekening, surat keterangan Domisili Usaha.

“Harapan saya adalah, semoga dengan adanya bantuan ini masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi peningkatan ekonomi masyarakat”, tutup Far-far.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *