Berita, WacanaNews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat putusan MK yang mana akan terbit malamini.
Dengan begitu, KPU hanya tinggal menyelesaikan urusan administrasi sebelum menerbitkan PKPU terbaru tentang pencalonan di Pilkada secara resmi dan mempublikasikannya.
“Sudah dilakukan tadi siang Pak Idham Holik dari KPU yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian, dan akan segera,” kata Afifuddin. dikutip dari kompas.com
Ia memastikan, seluruh instrumen yang diperlukan untuk tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 sudah siap. “PKPU-nya juga sudah selesai perbaikan.
Dan pada saatnya insya Allah teman-teman (KPU Daerah) juga sudah bisa tenang melakukan tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta pilkada,” pungkas dia. Diberitakan sebelumnya.
Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 KPU telah menggelar rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengharmonisasi perubahan PKPU tersebut.
Tahun 2024 terkait Pencalonan di Pilkada serentak 2024 yang telah disetujui DPR RI pada Minggu (25/8/2024).
PKPU terbaru itu memuat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Selain itu, PKPU terbaru juga menegaskan pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU RI, sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Setelah RDP dengan Komisi II DPR RI, KPU pun menjadwalkan rapat koordinasi dengan Kemenkumham untuk harmonisasi perubahan peraturan tersebut.
(ifa/jal)