JOMBANG, WacanaNews.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebad (GeNaH) gugat Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP) berkenaan sengketa Informasi Publik.
Gugatan yang dilakukan LSM GeNaH lantaran surat permohonan Informasi Publik berkenaan proyek saluran DI Jatimlerek Kabupaten Jombang yang tidak mendapatkan jawaban dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.
Ditemui dikantornya, Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo menjelaskan jika pihaknya telah mendaftarkan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang tercatat di buku Registrasi Sengketa Informasi Publik Nomor: 078/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2022.
Dan pihaknya sudah mendapatkan jadwal persidangan perdana dalam agenda Pemeriksaan Awal – Pembuktian yang diagendakan tanggal 20 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
“Setelah kemarin kita berkirim permohonan penyelesaian sengketa informasi public ke KIP, sesuai dengan Nomor Regristrasi, kita akan melaksanakan sidang perdana pada tanggal 20 lusa di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” jelas Hendro, Sabtu (17/12/2022).
Hendro mengaku akan mengikuti semua jalanya persidangan. Ia berharap pelanggar UU Keterbukaan Informasi Publik mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU yang berlaku. Karena Sidang Ajudikasi Non Litigasi ini putusanya setara dengan putusan Pengadilan sebagaimana diataur dalam UU KIP.
“Selaku pemohon kami akan berusaha mengikuti jalannya persidangan. Semoga dengan penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik ini pejabat publik tidak menganggap remeh tanggung jawab dari hak-hak dari masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya. (aan/w2)