KEDIRI, WacanaNews.co.id – Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) menilai puluhan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Kediri patut diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Parahnya lagi, meski belum mengantongi Izin maupun rekomendasi dari Tim TP3 namun pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut.
Ketua LPD Supriyadi menjelaskan, tak tanggung-tanggung dari pantauan hasil investigasi ada sekitar 50 an lebih tower yang berdiri di Kabupaten Kediri tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Rabu (30/12/20).
Dalam laporan LPD Nomor : 036/SP.LPD/X/2020 tentang Pengaduan Diduga Tindakan Korupsi/Penyalahgunaan wewenang jajaran Dinas Kabupaten kediri, dan Kepala rayon PLN atas pembiaran bangunan menara telekomunikasi dan pembiaran pendapatan anggaran daerah masuk, tertanggal 10 Oktober 2020.
Lanjut Supri, pada tanggal 25 November 2020, pihak Kepala Dinas memberikan keterangan mengatakan melalui Kasipenyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Terkait berkaitan dengan proses selanjutnya.
Menurutnya, penjelasan yang diberikan terkesan menutupi dan tidak berani bertindak, seharusnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja harus tegas karena sudah menjadi tugas menegakan PERDA.
Pihaknya menilai Dinas Satpol PP tidak mempunyai nyali untuk menertibkan, bagaikan dikebiri. Atau jangan-jangan Pihak Dinas Satpol PP sudah menerima sesuatu dari pengusaha Menara Telekomunikasi, pungkas Supriadi Ketua LPD.(eng,len,yan/w2)