PERISTIWA

Lintah Darat, Nenek di Jombang Terjerat Hutang 70 Juta di Bank Jombang Awal Hanya Berutang 500 Ribu

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Miris, Ngatini (69) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang harus menanggung hutang sebesar Rp. 70 juta di Bank Jombang yang awalnya hanya berhutang Rp. 500 ribu.

Tak hanya itu, sertifikat tanah milik keluarganya juga terancam disita sebagai jaminan kredit. Ngatini mengaku tidak memahami proses yang membuat nilai utangnya membengkak hingga puluhan juta rupiah.

Ngatini menceritakan, awalnya ia mengajukan pinjaman Rp500 ribu di Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Saat hendak membayar bunga pinjaman, petugas bank disebut menyampaikan bahwa BPKB tersebut sudah tidak bisa lagi dijadikan jaminan kredit. Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini kemudian diminta mengganti agunan menggunakan sertifikat tanah.

“BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten,” ujar Ngatini, Rabu (1/7/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan terdapat dua sertifikat tanah yang kemudian dijaminkan ke Bank Jombang. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.

Dari jaminan sertifikat tersebut, Ngatini mengaku menerima pencairan kredit sebesar Rp25 juta. Ia sempat mengangsur sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhenti membayar.

Menurut Ngatini, saat itu muncul seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, yang mengaku sanggup membantu melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.

“Kulo paringaken Pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank,” katanya.

Percaya dengan janji tersebut, Ngatini mengaku menyerahkan uang Rp55 juta kepada Nur Ali agar digunakan melunasi pinjaman di Bank Jombang.

Namun belakangan, ia mengetahui uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank. Akibatnya, pihak bank tetap melakukan penagihan kepadanya.

“Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus saben dinten kaleh Bank Jombang,” ungkapnya.

Ngatini menyebut penyerahan uang Rp55 juta itu disaksikan sekitar tujuh orang, di antaranya perangkat desa, keluarga, serta Nur Ali.

Karena tunggakan tidak kunjung diselesaikan, salah satu sertifikat tanah atas nama Sukarman akhirnya disita oleh Bank Jombang.

Tak berhenti sampai di situ, Ngatini mengaku sertifikat lain milik anaknya yang sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman Rp500 ribu kini juga dibebani tagihan hingga Rp70 juta. Ia mengaku telah mengangsur sekitar Rp10 juta.

“Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta,” jelasnya.

Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme kredit yang dijalankan. Sebab, dari dua sertifikat tanah yang dijaminkan, ia mengaku hanya pernah menerima uang sebesar Rp25,5 juta.

Saat ini, satu sertifikat tanah telah disita, sedangkan sertifikat lainnya masih menjadi jaminan dengan kewajiban pelunasan utang yang menurut pengakuannya mencapai Rp70 juta.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh belum membuahkan hasil. Wartawan hanya ditemui petugas front office bernama Laras yang menyampaikan pimpinan Unit Kabuh, Aan, sedang berada di kantor pusat Bank Jombang. (pras/jal)

Tags: Bank Jombang Bank Jombang Cabang Kabuh Berita Jombang Lintah Darat