JOMBANG, WacanaNews.co.id – Dalam agenda mediasi warga Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang dengan PT. Bangun Perkasa Adi Tama Central (GRC Board) dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang tidak berjalan maksimal.
Pasalnya, DLH Jombang hanya menyarankan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik yang seharusnya ada tindakan dari Dinas dari pembuangan limbah Pabrik sembarangan berdampak kerugian warga.
Mediasi yang dilakukan di balai Desa Manduro tersebut dikarenakan adanya tuntutan warga yang terdampak limbah dari pabrik yang membuat beberapa warga tidak dapat menggarap sawahnya selama satu tahun lebih.
Cucuk (45) perwakilan warga menerangkan, jika warga yang terdampak limbah pabrik meminta ganti rugi dan adanya normalisasi lahan yang sudah tercemar limbah pabrik.
“Maksutnya itu yang pertama itu untuk perbaikan lahan, normalisasi sampai lahan kembali seperti semula. Kedua minta ganti rugi kemarin selama tidak bisa menanam setahun lebih, itu harus direalisasikan,” terangnya usai mediasi, Selasa (23/03/2021).
Menurutnya, jika tidak ada solusi dirinya menuntut agar pihak pabrik membeli lahan tersebut dengan harga yang berfariasi.
“Alternatif ketiga jual beli lah, kalau memang antara penjual dan pembeli setuju ya silahkan di beli saja. Kalau harga berfariasi ada yang 300 ada yang 360,” jelasnya.
Sementara itu pihak Dinas Lingkungan Hidup yang hadir tidak memberikan solusi sama sekali hanya menyarakan agar permasalahan ini di selesaikan secara baik.
Ketika dimintai penjelasan dari pihak DLH tidak mau berkomentar bahkan di tanya tentang nama saja tidak mau menjawab langsung pergi meninggalkan tempat.
Setelah pihak DLH meninggalkan tempat, mediasi masih berlanjut dengan hasil bawah pihak perwakilan PT. Bangun Perkasa Adi Tama Centra (GRC) akan menyampaikan kepada pimpinannya dan meminta waktu 1 Minggu untuk merealisasikan tuntutan warga.(aan/sob/w2)