PERISTIWA, WacanaNews.co.id — Lembaga antirasuah di Indonesia Kian Melemah, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menghadapi tantangan yang semakin berat. Berbagai faktor menyebabkan lembaga ini berpotensi kian melemah dalam memberantas korupsi.
Salah satu faktor utama adalah revisi Undang-Undang KPK yang dianggap kontroversial. Revisi tersebut menimbulkan sejumlah perubahan signifikan, seperti pembentukan Dewan Pengawas dan pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, independensi KPK dipertanyakan dan kinerja lembaga antirasuah ini dikhawatirkan akan terganggu.
Selain itu, dukungan publik terhadap lembaga antirasuah juga menurun. Hal ini tercermin dari berbagai survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang semakin rendah. Publik merasa pesimis dengan kemampuan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat dan elit politik.
Di sisi lain, para koruptor justru semakin cerdik dan berani dalam melakukan aksi korupsi. Mereka mencari celah dan memanfaatkan situasi untuk menghindari jerat hukum. Kondisi ini tentunya semakin mempersulit tugas lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, lembaga antirasuah tetap berupaya melakukan pemberantasan korupsi secara optimal. Namun, perlunya dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media, agar lembaga ini dapat bekerja secara efektif dan memberikan hasil yang maksimal. Kita harapkan lembaga antirasuah dapat kembali kuat dan berjaya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
(ifa/jal)