JOMBANG, WacanaNews.co.id — Tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) demo di depan Kantor DPRD Jombang, Kamis (01/10/2020).
Dalam aksi karena lanyaran banyak pengaduan persoalan buruh yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Jombang, maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, hingga dua tahun terakhir penanganannya tidak maksimal.
Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono mengatakan, bahwa proses penanganan perkara buruh yang ditangani oleh pihak dinas terkait hasilnya tidak sesuai.
“Apa yang kita adukan, penanganannya tidak sesuai. Hasilnya tidak nyambung. Semisal yang kita laporkan soal pidana dibawah UMK, tapi yang keluar masalah perizinan antara pemborong perusahaan A dengan B ini sudah sah. Ini kan gak nyambung,” katanya.
Menurutnya, perilaku ini sudah terjadi bertahun-tahun, sehingga persoalan buruh ini tak kunjung selesai. Dan mempengaruhi keharmonisan hubungan industrial.
“Ini memancing suasana tidak harmonis, tidak kondusif. Kita sudah upayakan hukum di PN, kita gugat beliau-beliaunya di PN sebagai pengawas yang kita anggap penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Hasil audiensi dengan para wakil rakyat, Lutfi mengungkapkan, bahwasanya persoalan ini akan ditangani oleh komisi D. Dan secepat mungkin akan dibahas dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti akan dibuat suatu rekom untuk ditindaklanjuti ke komisi D. Pihak pekerja maupun pihak pengawas akan dioanggil untuk duduk bersama. Selama ini sudah ada 176 kasus yang diadukan ke dinas terkait,” ungkapnya.
Lutfi menjelaskan, kasus itu rata-rata di PHK sepihak, upah dibawah UMK, tidak ada BPJS, tidak ada K3. Dan ini yang jelas ada pidananya. Untuk PHK, pihaknya melaporkan ke Disnaker Jombang.
“Untuk pidananya kita laporkan ke pengawas. Sampai dua tahun berjalan belum terselesaikan. Selama ini dari pihak pengawas selalu berbelit-belit dalam melakukan penanganan laporan buruh,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jombang, Purwanto menerangkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Kewenangan kami yakni dalam fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini yang terkait dengan perselisihan kekurangan hak-hak itu,” terangnya.
Adapun rentetannya dengan normatif, papar Purwanto, itu menjadi kewenangan tugas dari pegawai pengawasan ketenagakerjaan.
“Sehingga dari penjelasan tadi, dari delapan pernasalahan Sarbumusi, semua sudah kami tangani, kami layani sesuai dengan kewenangan kami,” paparnya.
Dari delapan permasalahan tersebut, lanjutnya, penanganan di tingkat Disnaker Jombang sudah final. Adapun tindak lanjut dari permasalahan ini, penanganannya ada di tingkat provinsi. “Karena di Kabupaten Jombang belum ada mediatornya,” pungkasnya.(zan/w2)