KAIMANA, WacanaNews.co.id – Dalam rangka memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana menandatangani Komitmen Bersama pemberantasan narkoba, handphone (HP), dan barang terlarang di lingkungan Lapas. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digagas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penandatanganan komitmen bersama berlangsung di Aula Lapas Kelas III Kaimana pada Kamis (9/10/2025), dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, petugas pengamanan, staf administrasi, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat secara daring sebagai bagian dari deklarasi serentak “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Kepala Lapas Kelas III Kaimana Yoseph S.Rumbiak, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan wujud komitmen nyata seluruh jajaran petugas dalam menjaga integritas dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib. “Kami semua petugas pemasyarakatan di sini berkomitmen untuk menjaga integritas, menjalankan tugas sesuai prosedur, serta melindungi warga binaan dan masyarakat dari dampak buruk narkoba dan barang terlarang,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan komitmen tersebut, Lapas Kelas III Kaimana menetapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya memperketat pemeriksaan barang masuk dan keluar, termasuk terhadap HP, charger, kartu SIM, dan perangkat elektronik yang tidak terotorisasi. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar razia rutin di blok hunian dan area pelayanan publik guna mendeteksi serta mencegah masuknya barang terlarang.
Upaya lainnya adalah memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Polres Kaimana, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya. Kerja sama lintas sektor ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pengawasan terpadu dan responsif terhadap potensi penyelundupan maupun peredaran barang ilegal di dalam lapas.
Upaya lainnya adalah memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Polres Kaimana, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya. Kerja sama lintas sektor ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pengawasan terpadu dan responsif terhadap potensi penyelundupan maupun peredaran barang ilegal di dalam lapas.
Kepala Lapas juga menyoroti tantangan yang dihadapi jajarannya, terutama terkait kondisi geografis dan keterbatasan sarana prasarana di wilayah Kabupaten Kaimana. “Keterbatasan ini justru menjadi motivasi bagi kami untuk memperkuat budaya kerja, disiplin, dan transparansi dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan komitmen bersama ini merupakan bagian dari langkah menuju reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Gerakan “Zero Halinar” diharapkan menjadi momentum perubahan menuju Zona Integritas serta Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan ditandatanganinya komitmen bersama tersebut, Lapas Kelas III Kaimana diharapkan dapat menjadi contoh bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya di wilayah Papua Barat, bahwa pemberantasan narkoba dan barang terlarang tidak hanya tanggung jawab individu, tetapi komitmen kolektif seluruh jajaran pemasyarakatan demi menciptakan lapas yang bersih, humanis, dan berintegritas. (ucy/pras)