Sejumlah barang bukti yang diamkan satreskrim Polres Mojokerto. (istimewa)
MOJOKERTO, WacanaNews.co.id – Aksi licik seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Jetis akhirnya terendus aparat. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto meringkus seorang pria bernama Candra Irawan alias Kurong (24) di rumahnya di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan empat paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 2,40 gram yang disembunyikan pelaku di dalam rumah. Tidak hanya itu, sejumlah alat bukti lain seperti korek api, skrop, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi juga turut diamankan.
“Kami menduga tersangka aktif melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan ini. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi kuat peredaran,” ujar IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 4 plastik klip berisi sabu (0,42g, 0,40g, 0,50g, dan 1,08g), sebuah kotak korek api bekas dan 1 korek api hijau, 1 skrop plastik putih, 1 unit ponsel Realme warna hitam + SIM card aktif, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit merah silver (S 2319 RB).
Dalam pengakuannya, Kurong memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial “R”, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Kemlagi, namun identitas dan keberadaannya masih dalam pengejaran petugas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan karena kemungkinan besar tersangka ini bagian dari jaringan lokal yang lebih luas,” tegas IPTU Eriek kepada wartawan Wacana Rabu (21/05/2025).
Akibat perbuatannya, Kurong dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Perang terhadap narkoba tak bisa dilakukan sendiri—kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk membersihkan lingkungan dari ancaman barang haram ini.(dv/red)