Kantor Bank Jombang. (wacananews.co.id/pras)
JOMBANG, WacanaNews.co.id – Penyerapan Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) tahun 2021 yang menyapai Rp 3.500.000.000 bisa dinilai sangat carut marut.
Hal tersebut pastinya memiliki alasan yang sangat mendalam. Melihat program yang seharusnya dirasakan pelaku UMKM tersebut menjadi sasaran oknum – oknum yang memiliki kepentingan.
Bagaimana tidak, program Kurda Bank Jombang telah dirasakan oleh para mantan ASN, Anggota Dewan hingga Calon Bupati Jombang yang notabenenya memiliki latar belakang yang sangat luar biasa. Hingga bisa dikatakan program Kurda Bank Jombang tidak tepat sasaran.
Bank Jombang melalui bidang kepatuhan kerja M. Denny A mengaku proses pencairan dana Kurda tahun 2021 sudah sesuai dokumen yang diajukan. Bahkan dirinya menekankan dokumen pengajuan sudah disertai keterangan usaha dari desa. “Data semua secara legalnya sudah sesuai, dan secara usahanya juga sesuai,” jelasnya, Selasa (22/4/2025).
Yang disayangkan, Bank Jombang tidak pernah melihat secara sosial dan status nasabah yang mengajukan pinjaman kurda. “Kita hanya melihat dari usahanya saja,” tambahnya.
Padahal, para nasabah pinjaman Kurda Bank Jombang tahun 2021 sangat di untungkan karena telah mendapatkan potongan bunga 8% dari 11% yang akan dikenakan. Sehingga para nasabah hanya dikenakan beban bunga 3% saja karena sudah di subsidi uang APBD Kabupaten Jombang.
Sehingga yang menjadi pertanyaan, kenapa orang – orang ini bisa lolos dan mendapatkan pinjaman dengan bunga sangat rendah? Siapa yang ikut campur dalam program ini? Pemikiran liar seakan muncul di fikiran kita.
Sedangkan masih banyak persoalan yang belum terjawab, diantaranya:
1. Sebanyak 11 penerima program Kurda Bank Jombang yang secara administrasi di anggap tidak valid sehingga berpotensi menimbukan kerugian negara sebesar Rp 200.800.000 .
2. Program Kurda Bank Jombang terjadi indikasi penyelewengan, yang seharusnya diperuntukan untuk subsidi suku bunga malah digunakan untuk pembayaran asuransi kredit serta tidak dimanfaatkan sesuai tujuan sehingga dinilai sebagai pemborosan uang negara senilai Rp. 306.830.000.
3. Penyerapan anggaran kurda bank Jombang Milyaran rupiah dinilai salahi aturan sehingga Pemerintah Kabupaten Jombang berpotensi dibebani subsidi bunga dalam hal terjadi kredit macet.
Dalam hal ini penulis masih menunggu Bagian Perekonomian Sekdakab Jombang yang sampai detik ini masih bungkam. Padahal dalam program Kurda Bank Jombang, Bagian Perekonomian mempunyai peran yang sangat penting dalam realisasi program. (pras/red)