INVESTIGASI

Kurda Bank Jombang (1) : Uang APBD Jadi Ajang Bancaan ?

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Jombang pada Tahun 2021 telah menganggarkan Belanja Subsidi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp3.500.000.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp3.500.000.000,00 (100%) kepada debitur yang memiliki Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) (BPR Jombang)

Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan subsidi suku bunga bank sebesar delapan persen (8%) dari suku bunga yang ditetapkan flat rate sebesar 11%, dengan skema melunasi seluruh bunga sebesar 8% di awal penyaluran kredit. Jadi para debitur yang memiliki Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) di PT BPR Bank Jombang hanya dikenakan suku bunga sebesar 3% saja.

Sehingga program Kurda Bank Jombang sangat menggiurkan untuk didapatkan bagi pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Jombang karena bunganya yang sangat rendah dan sudah di bantu dengan uang APBD Jombang.

Kondisi ini dimanfaarkan dengan baik oleh para oknum yang seharusnya tidak berhak mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang sangat rendah tersebut. Pastinya, Bank Jombang dan Bagian Perekonomian Sekdakab Jombang menjadi kunci atas kepentingan tersebut.

Bagainana tidak, dari program Kurda Bank Jombang itu telah ditemukan persoalan serius yang sangat berpotensi kepada urusan pidana, diantaranya :

1. Program Kurda Bank Jombang berpotensi tidak tepat sasaran. Ada beberapa nama-nama orang besar yang turut merasakan program itu yang secara latar belakang bisa dikatakan bukan pelaku UMKM. Nama – nama tersebut akan kami ungkap pada berita berikutnya karena masih dalam proses konfirmasi.

2. Sedikitnya terdapat 11 penerima program Kurda Bank Jombang yang secara administrasi di anggap tidak valid sehingga berpotensi menimbukan kerugian negara sebesar Rp 200.800.000 .

3. Program Kurda Bank Jombang terjadi indikasi penyelewengan, yang seharusnya diperuntukan untuk subsidi suku bunga malah digunakan untuk pembayaran asuransi kredit serta tidak dimanfaatkan sesuai tujuan sehingga dinilai sebagai pemborosan uang negara senilai Rp. 306.830.000.

4. Penyerapan anggaran kurda bank Jombang Milyaran rupiah dinilai salahi aturan sehingga Pemerintah Kabupaten Jombang berpotensi dibebani subsidi bunga dalam hal terjadi kredit macet.

Pihak – pihak yang berkepentingan yakni Bagian Perekonomian Sekdakab Jombang dan juga Bank Jombang masih belum buka suara. Namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (pras/red)

Tags: Bagian Perekonomian Jombang Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Bank Jombang Berita Jombang BPR Bank Jombang Kurda Bank Jombang