Kurangnya Pengawasan, Proyek RKB MAN 8 Jombang Juga Abaikan K3

man 8 jombang
Terlihat pekerja tanpa mengenakan perlengkapan lengkap diatas atap proyek RKB MAN 8 Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Kementerian Agama Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 8 Kabupaten Jombang juga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terpantau dilokasi, Kamis (4/7/2024) semua pekerja tidak memakai perlengkapan kesemalatan kerja lengkap. Bahkan beberapa pekerja yang mengerjakan pekerjaan atap yang tinggi tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja padahal anggaran K3 sudah tertuang didalam RAB.

Diketahui, proyek Gedung RKB MAN 8 Jombang dikerjakan PT. Kailas Jelajah Nusantara dengan nilai kontrak Rp. 3.146.132.724 pekerjaan hingga tanggal 30 Agustus 2024 sumber anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024.

Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan dapat dikenakan Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Terpantau jelas semua pekerja tanpa mengenakan perlengkapan Keselamatan kerja lengkap di proyek RKB MAN 8 Jombang. (wacananews.co.id/pras)

UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi administratif itu berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin.

Hal serupa juga terjadi pada Proyek Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Timur yang berada di Kemenag Jombang.

Sementara itu, Pihak MAN 8 Jombang mengaku tidak terlibat dalam proses pembangunan Gedung RKB karena semua sudah di pegang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Semua dari sana apapun semua dari sana, iya kita hanya tinggal menempati saja. Kita tidak dilibatkan sama sekali semua dari kanwil,” ungkap Ninik selaku TU di MAN 8 Jombang saar di konfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Hingga berita ini diterbitkan kita masih belum bisa konfirmasi kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Upaya mendapatkan kontak Person juga masih belum mendapatkan persetujuan, namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (pras/jal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *