Jakarta, WacanaNews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ARM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Tersangka ARM diduga menerima suap sebesar Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek CARSA AS tersebut, ia diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang senilai Rp1.594.000.000.
Atas perbuatannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ARM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Masa reses dan pengumpulan aspirasi publik seharusnya dilakukan dalam rangka menjalankan tugas wakil rakyat dalam melayani publik. Melalui proses pengumpulan aspirasi tersebut, sudah sepatutnya wakil rakyat berusaha memenuhi kebutuhan publik yang sebenarnya. Bukan malah memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak tertentu.(siaran pers kpk.go.id)