PERISTIWA, WacanaNews.co.id — KPK sita uang Rp 12 miliar dan 500 dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Penangkapan ini dugaannya terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel.
KPK sita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diterima oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Namun, hingga saat ini, Gubernur Kalsel belum ditahan. KPK masih mendalami kasus ini dan menunggu bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum Gubernur.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti dokumen proyek dan ponsel. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak swasta.
OTT ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi masih sering terjadi di Indonesia. KPK terus berupaya memberantas korupsi dengan melakukan penindakan dan pencegahan. Masyarakat pun menunggu perkembangan kasus ini dan berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini.
Selanjutnya, KPK akan mendalami alur dana suap dan pihak-pihak lain yang terlibat. KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
(ifa/jal)