PEMERINTAHAN

KPK dan Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data Guna Perkuat Pengawasan Dana Desa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyepakati untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pada Selasa, 14 Juli 2020.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi.  “Sebab, desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat,” kata dia.

Tak hanya meliputi pertukaran informasi dan data, nota kesepahaman ini juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, penyediaan narasumber dan ahli, dan lingkup lainnya yang disepakati.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan salah satu fungsi nota kesepahaman ini adalah pengawasan penggunaan dana desa. Abdul mengatakan seluruh kepada desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan sebisa mungkin menggunakannya dengan cara non-tunai.

Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini, kata dia, bertujuan supaya seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir.

“Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor,” kata Abdul.

Penggunaan dana desa secara non-tunai, kata Abdul, merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama ini. Dengan begitu, kepala desa tidak perlu takut ada masalah karena semua prosesnya tercatat.

Dalam perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Kementerian Desa PDTT harus ikut mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa.

Nota kesepahaman antara KPK dan Kemendes PDTT, diharapkan bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Sehingga anggaran negara bisa dimaksimalkan penggunaannya membuat rakyat sejahtera dan mengurangi beban rakyat selama masa pandemi ini.(siaran pers kpk.go.id)

Tags: Dana Desa Kemendes PDTT Komisi Pemberantasan Korupsi