Konverensi Pers yang di gelar Polres Jombang. (wacananews.co.id/vivin)
JOMBANG, WacanaNews.co.id– Aparat Kepolisian dari Polres Jombang berhasil menggagalkan aksi konvoi sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit serta bahan peledak rakitan berupa bom bondet, pada Sabtu malam (31/1/2026).
Penggagalan tersebut terjadi di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sebelum rombongan sempat melakukan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jombang.
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim Dimas Robin Alexander menjelaskan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya konvoi pemuda yang bergerak pada malam hari dengan gerak-gerik mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyekatan dan patroli di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah Kecamatan Gudo.
“Petugas berhasil menghentikan konvoi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis celurit serta bom bondet yang sangat berbahaya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan bom bondet dalam konvoi tersebut menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga. Bom rakitan tersebut memiliki daya ledak yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan apabila digunakan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Membawa senjata tajam dan bahan peledak dalam konvoi sangat berpotensi memicu tindak kekerasan dan keresahan masyarakat. Kami bertindak tegas untuk mencegah terjadinya kejahatan yang lebih besar,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi 4025-QK;
1 (satu) buah hoodie lengan panjang warna hitam bertuliskan “SUNMORY”;
1 (satu) buah celana pendek bermotif loreng putih abu-abu;
3 (tiga) bilah celurit dengan panjang kurang lebih 150 cm; 9 (sembilan) buah.
Sejumlah pemuda yang terlibat dalam konvoi tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif, asal-usul senjata tajam dan bahan peledak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, serta pasal-pasal pidana terkait bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Jombang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja dan pemuda, terutama pada malam hari. Kepolisian juga meminta warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan tindak kriminalitas,” pungkasnya. (vivin/jal)