Kontroversi Peraturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja (istimewa)

Berita,WacanaNews.co.id — Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini berawal dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Sumber kontroversi pada peraturan ini terdapat pada pasal 103 ayat 4 butir “e”. Ayat ini menyebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi termasuk dalam pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk yang Sudah Menikah

Polemik terkait Peraturan Pemerintah ini juga menjadi kekhawatiran pada kalangan kiai. Sehingga delapan kiai asal Madura melakukan audiensi dengan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin di kediaman resmi Waprespada tanggal 3 September 2014. Pada audiensi ini Wapres menjelaskan jika rumusan aturan tersebut memang menimbulkan kesalahpahaman karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan dalam pasal yang sama. Wapres juga menegaskan bahwa peraturan ini hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah.

“Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud itu (penyediaan alat kontrasepsi) adalah untuk remaja yang sudah berkeluarga. Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” ungkap Wapres.

Pendapat ini sejalan dengan keterangan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril. Syahril menyampaikan jika edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi. Syahril juga menekankan jika sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Tujuan pelayanan alat kontrasepsi ini adalah untuk menurunkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak dari pasangan yang menikah saat usia remaja.

“Namun, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril.

Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes, Wira Hartiti menyatakan jika peraturan ini bertujuan untuk menunda kehamilan pada remaja yang sudah terlanjur menikah dini. Sedangkan bagi remaja yang belum menikah, upaya pelayanan kesehatan reproduksi dilakukan dengan pemberian edukasi kesehatan reproduksi termasuk menghindari perilaku seksual yang berisiko beserta akibatnya.

(ifa/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *