Komplotan Perampok Nyamar Jadi Polisi Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Jombang

perampok
Konferensi pers Satreskrim Polres Jombang ungkap kasus perampokan oleh oknum mengaku polisi. (wacananews.co.id/vivin)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan perampok yang aksinya dengan berpura-pura menjadi tim buser polisi.

Pelaku diketahui bernama Edy Sumarno (46) warga Jl Gatot Subroto Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan dua orang rekannya Keceng dan Babe masih berstatus buronan.Mereka menggeledah, lalu merampas harta benda milik Amo’in (68), pedagang asal Desa Jekulo Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah.

Komplotan perampok itu beraksi Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang pada 15 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB. Saat itu korban dari Surabaya sedang ingin menuju Terminal Kabupaten Jombang menaiki Bus Sumber Slamet kemudian pelapor ketiduran dan pada saat bangun sudah berada di depan warung Lumayan Jl Jatipelem Dusun Jaten Desa Jatipelem Kecamatan Diwek.

Korban didatangi oleh tiga pelaku menggunakan mobil berwarna Kuning yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berniat untuk melakukan pengecekan Handphone korban.

“Pelaku menyampaikan bahwa mereka dari pihak kepolisian menerima informasi adanya kehilangan kotak amal di masjid. Korban kemudian diamankan lalu bawa masuk ke dalam mobil mereka,” ujar AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2025).

Di dalam mobil tersebut pelaku menghajar Amo’in hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak berdaya, ketiga pelaku mengambil uang tunai milik korban sejumlah Rp 5.200.000, dompet berisi uang Rp 900.000 dan handphone (HP). Korban kemudian diturunkan di area persawahan di daerah Desa Purwosari Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.

AKP Margono Suhendra, tim resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran CCTV hingga dapat melakukan penangkapan salah satu pelaku Edy Sumarno di sebuah SPBU daerah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Pelaku residivis perkara penipuan dan atau penggelapan dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nganjuk,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2026).

Ketiga perampok ini selalu mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur. Sebelum beraksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di wilayah Pasuruan. Penyidik masih terus mendalami kasus itu karena kemungkinan adanya korban lain hal itu diketahui dari temuan beberapa KTP di tangan pelaku.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih kabur. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *