JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang berkolaborasi positif terhadap optimalisasi pemanfaatan limbah B3 di Kecamatan Sumobito.
Kunjungan tim tersebut dilaksanakan pekan lalu diantaranya oleh perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Ir. Hari Oetomo M.Si.
Kadis Hari Oetomo ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022) menyampaikan, slag merupakan pioner pengelolaan LB3, sentra Industri Kecil Menengah (IKM) slag aluminium di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupatenn Jombang adalah yang pertama di Indonesia.
“Ini merupakan solusi menyelesaikan permasalahan pemanfaatan Limbah B3 dari pelaku industri kecil yang sebelumnya illegal dan sekarang sudah legal. Kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi LB3 oleh Pemerintah Kabupaten Jombang juga yang pertama kalinya di Indonesia yang dilaksanakan dengan cara kolaborasi bersama banyak pihak,” ungkapnya.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Hari Oetomo, mengapresiasi kolaborasi yang baik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang baik antar lembaga pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, kolaborasi juga dengan pelaku usaha dan dunia usaha.
KLHK mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Pemkab Jombang dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan LB3 slag aluminium hingga tuntas, baik terkait dengan perizinan berusaha maupun pemulihan lahan terkontaminasi LB3.
“Selain itu, untuk Koperasi SMARS diminta segera beroperasi sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang diizinkan,” ujarnya.
Menurut Hari Oetomo, Kementrian Lingkunag Hidup dan Kehutanan menghimbau Pemerintah Kabupaten Jombang supaya ikut mengawasi pelaksanaan proses produksi Koperasi SMARS.
Kegiatan pemulihan diharapkan tetap dilaksanakan setiap tahun sesuai pembagian peran yang telah dilaksanakan selama ini. Disisi lain Kabupaten Jombang dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan LB3 dengan baik.
Perlu diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang masih cukup banyak Pekerjaan (PR) yaitu ada pelaku usaha yang belum berizin dan masih ada 100 lebih lahan yang terkontaminasi LB3 yang wajib untuk dipulihkan.
Dukungan KLHK dan Kementerian terkait sangat dibutuhkan agar permasalahan ini dapat benar – benar selesai hingga tuntas. Karena KLHK memberikan fasilitasi dalam proses perizinan khususnya terkait dengan berlakunya UU Cipta Kerja agar dapat memberikan kemudahan khususnya bagi pelaku UKM slag.
Sementara itu, kesadaran pelaku usaha terhadap proses perijinan saat ini sudah semakin meningkat. Sehingga DLH optimis permasalahan pemanfaatan LB3 slag aluminium dapat diselesaikan dengan baik dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (pras/w2)