Ketua KONI Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari

Ketua koni jombang tersangka
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Jombang soal Penetapan tersangka Ketua Koni Jombang atas dugaan penyalagunaan dana Hibah Koni.(wacananews.co.id/pras)

Jombang, WacanaNews.co.id — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Tito Kadarisman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Selasa (08/12/20).

Tito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI, tahun anggaran 2017, hingga tahun 2019.

Berdasarakan surat penetapan tersangka nomor kep : 01/N.5.25/Fb.1/12 tahun 2020 tertanggal 8 Desember 2020 melalui siaran pers Kejari Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada hari Senin kemarin oleh tim penyidik Kejari Jombang, telah menyimpulkan adanya tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang.

“Kami menetapkan tersangka atas nama TKI, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017, sampai 2019,” ungkap Kajari pada sejumlah jurnalis, di kantor Kejari Jombang.

Kejari Jombang menjelaskan penetapan tersangka TKI dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1 huruf  b Undang-undang RI, nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang artinya bahwa mulai hari ini status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, dengan inisial TKI selaku ketua KONI Kabupaten Jombang,” ungkap Kajari.

Berdasarkan hasil perhitungan keuangan Negara yang dilakukan penyidik kejaksaan, telah diketemukan kerugian uang Negara ratusan juta rupiah. Sementara ini pihak Kejari Jombang masih melakukan pendalaman lagi soal penambahan kerugian uang negara.

“Sekitar 270 an juta rupiah, sementara ini, Ada beberapa yang masih kita gali lagi, kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan Kejari Jombang merinci penggunaan anggaran KONI dibagi menjadi dua, yaitu anggaran dana yang digunakan cabang olahraga (cabor) dan anggaran dana yang digunakan secretariat. Untuk anggaran 1,5 milyar ke cabor dan sisanya yang 500 juta ke secretariat.

“Yang bisa kita audit hasil pemeriksaan ini ke secretariat. Contohnya banyak dokumen-dokumen yang uangnya keluar tetapi spj nya, tidak ada. Salah satunya itu,” tambahnya.

Kajari mengaku akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman. Ditanya soal kapan tersangka akan dilakukan penahanan. Kajari menjawab akan melakukan penahanan setelah tahapan demi tahapan selesai dilakukan.

“Nanti kita akan periksa lagi, nanti kita akan periksa tersangka, kita agendakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Belum, kita baru tetapkan tersangka, baru nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kemarin, kita perkiat lagi,” jawab Kejari.

Diketahui, pada tahun 2017 KONI, mendapat dana hibah sebesar 2 milyar dari Pemkab Jombang. Dan di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar 2 milyar. Sedangkan pada tahun 2019, KONI mendapat dana hibah sebasar 3,5 milyar.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *