Kementerian ESDM Jangan Hanya Ijin Tambang Emas Sangihe Sulut Saja di Evaluasi, Tapi Tambang Emas Pulau Romang Maluku Juga

Kementerian ESDM tambang emas sangihe
Save Romang For The Future

MALUKU, WacanaNews.co.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan melakukan evaluasi terkait izin tambang emas Sangihe, Sulawesi Utara.Tambang emas tersebut saat ini dikelola oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan, kegiatan pertambangan tambang emas Sangihe PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang di tandatangani oleh pemerintah dan perusahaan tersebut pada tahun 1997 lalu.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

Terpisah, Aktivis Lingkungan Hidup di Maluku, Paulus Kameubun mendesak Kementrian ESDM agar bukan Hanya tambang emas di Sangihe saja yang dievaluasi tapi juga tambang emas di Pulau Romang Maluku, demikian ungkapnya kepada media ini pada Selasa 15/06/2021.

“Kementrian ESDM harus juga mengevaluasi beroperasinya PT.GBU di Pulau Romang Maluku Barat Daya, pulaunya kecil tapi ada pertambangan emas dan berbagai pihak sudah menyatakan penolakan keras terhadap tambang emas di Pulau Romang Maluku Barat Daya,” ujar Paul.

Bayangkan Pulau Romang seluas 192,2Km² terdapat penambangan emas, bagaimana kondisi lingkungan hidup disana ujar Wakil Ketua MPI KNPI Maluku Tenggara ini.

Ditambahkannya, PT.GBU sudah sempat ditutup tahun 2016 karena penolakan masyarakat namun kemudian beroperasi kembali, hal ini wajib menjadi perhatian Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan ujar mantan Komda PMKRI Wilayah Maluku ini.

Paul juga menegaskan bahwa berkas2 dan surat2 terkait Pulau Romang Maluku akan diserahkan ke Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(ms/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *