Jakarta, WacanaNews.co.id -- Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati perlunya meningkatkan peran dan kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terhadap perekonomian daerah dan nasional sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas. Keempat lembaga tersebut juga mendorong BPD untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas, sehingga menjadi bank regional yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan. Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung PPATK, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 35, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020 tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar BPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya secara efektif, efisien, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ia juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham BPD dalam melaksanakan pemilihan pengurus BPD agar mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, serta memperhatikan aspek integritas, profesionalisme, dan kompetensi para calon pengurus. “Upaya penguatan BPD sejalan dengan program yang sedang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata mantan Kepala Kepolisian RI tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan keberhasilan pemulihan ekonomi nasional merupakan akumulasi dari penguatan ekonomi daerah yang saat ini mulai terlihat dari penyaluran kredit BPD yang tetap tumbuh positif sebesar 4,99% (yoy) dan 3,29% (ytd) per posisi Oktober 2020. "Untuk itu, akselerasi program transformasi BPD menjadi prioritas kami agar BPD menjadi lebih kompetitif, kuat, dan kontributif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Wimboh. Ketua KPK, Firli Bahuri meminta BPD menjauhkan diri dari kepentingan-kepentingan yang tidak terkait dengan kegiatan usahanya. Ia mendorong BPD untuk berani mencegah intervensi dari berbagai pihak yang dapat melanggar prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas sistem keuangan. “BPD bisa menjadi pelopor pencegahan korupsi di level daerah,” harap Firli. Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menekankan bahwa BPD sepatutnya terus meningkatkan efektivitas implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), yang mencakup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini juga menjelaskan lima pilar penerapan program APU-PPT, yang meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem manajemen informasi, dan sumber daya manusia dan pelatihan. “Yang krusial juga, pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Dian. Pernyataan bersama dari Kemendagri, OJK, PPATK, dan KPK ini juga dibarengi dengan komitmen bersama akselerasi transformasi BPD, penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan efektivitas penerapan program APU-PPT. Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama, dan Direktur Utama dari seluruh BPD di Indonesia. Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Supriyatno, meyakini bahwa komitmen ini dapat mengakselerasi transformasi BPD sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah. “Penerapan PMPJ dan lima pilar penerapan program APU-PPT juga akan menjadi upaya bersama BPD dalam menjaga integritas sistem keuangan di lingkup daerah masing-masing,” tandas Supriyatno.(siaran pers kpk.go.id)