KAIMANA, WacanaNews.co.id — Guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kayu, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana bersama Dinas Kehutanan Kaimana Wilayah IV Provinsi Papua Barat menggelar Diskusi penanganan dan pengelolaan kayu hasil hutan di Kabupaten Kaimana.
Kegiatan diskusi tersebut berlangsung di aula kantor Kejari Kaimana, selasa (26/09/23) dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, cabang Dinas Kehutanan Kaimana wilayah IV Provinsi Papua barat serta para pelaku usaha kayu hasil hutan di Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton M.Londa, SH.M.H dalam sambutanya mengatakan, bahwa pihak kejaksaan selalu dan terus bersinergi derngan seluruh element masyarakat dan pihak terkait lainya dalam menjaga kelestarian hutan.
“Sosilaisasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan juga dilakukan melalui forum diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Kepala Kejaksaan kaimana.
Ditegaskan, pihak kejaksaan kaimana tidak akan tinggal diam ketika menemukan indikasi-indikasi awal yang mengarah terjadinya tindak pidana, bahkan pihaknya dapat melaksanakan penyidikan tambahan dan penyidikan sendiri terhadap tindak pidana kehutanan.
“Selain itu ketika terdapat indikasi awal yang kuat, kejaksaan dapat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi terhadap terjadinya kerugian perekonomian negara yang diakibatkan tindak pidana kehutanan,” tegasnya.
Kajari Kaimana juga menyambut baik, wacana para pelaku usaha kayu dikabupaten kaimana, yang mempunyai niat membentuk suatu wadah dalam paguyuban untuk menyatukan tekad mengindarkan diri dari jerat hukum dalam pengelolaan kayu hasil hutan diwilayah Kabupaten Kaimana. (pas/pras)