HUKUM DAN KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Kaimana Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Fraud di Lembaga Keuangan Pemerintah

KAIMANA, WacanaNews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fraud (kecurangan) yang merugikan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah di wilayah Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Penetapan tersebut diumumkan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Hal ini disebutkan melalui release resminya Kejaksaan Negeri Kaimana yang di terima Wacananews.co.id., Selasa (21/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan oleh tim Pidsus.

Penetapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari lembaga keuangan milik pemerintah tersebut serta melakukan koordinasi intensif dalam rangka mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RN, seorang karyawan lembaga keuangan dimaksud yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025, dan NDK, seorang nasabah yang turut diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Tersangka NDK ditetapkan pada 20 Oktober 2025, karena diduga memberikan sejumlah uang hasil pinjaman dari lembaga keuangan itu kepada RN untuk kepentingan pribadi.

Menurut Onneri Khairoza, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi data administrasi dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan milik pemerintah, serta mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga keuangan negara.

“Langkah penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kaimana dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk di sektor lembaga keuangan pemerintah,” tegas Onneri Khairoza.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kaimana menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sikap kooperatif pihak lembaga keuangan milik pemerintah tersebut yang secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran serta menyerahkan data dan dokumen pendukung untuk kepentingan penyidikan.

Sinergi ini, menurut Onneri, menjadi bukti komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi.

“Kerja sama antara lembaga keuangan milik pemerintah dan Kejaksaan merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini juga bagian dari mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Kaimana memastikan seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat dan aparat tetap menjaga integritas serta mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan Negara. (ucy/Pras)

Tags: Berita Kaimana Kejaksaan Negeri Kaimana Kejari Kaimana