JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kejaksaan Negeri Jombang hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Jombang, Senin (01/03/2021).
Kasipidsus Kejari Jombang Salahuddin mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka tidak bisa dilanjutkan lantaran tersangka tidak membawa penasehat hukum. Tersangka meminta waktu untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (08/03/2021) minggu depan.
“Pemeriksaan dari KUD Sumber Rejeki Mojoagung, hari ini kita lakukan pemeriksaan tersangka datang tapi tidak membawa penasehat hukum. Sehingga pemeriksaan tidaj bisa kami lanjutkan, kemudian dari pihak tersangka sendiri meminta waktu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka minggu depan hari selasa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penundaan pemeriksaan dilakukan karena merupakan memenuhi hak sebagai tersangka. Jika pemeriksaan minggu depan tersangka tidak membawa penasehat hukum, pihak Kejari Jombang akan menunjuk penasehat hukum untuk tersangka.
“Sebatas kita sampaikan hak sebagai tersangka, apa yang dia miliki sabagai tersangka. Jika minggu depan tidak membawa penasehat hukum, mungkin tim Kejaksaan Negeri Jombang akan menyiapkan penasehat hukum. Kalok dari kami sifatnya tanpa ada biaya,” paparnya.
Ditanya apakah ada tersangka lain? Salahuddin menjawab masih belum, namun tidak menutuk kemungkinan Kejaksaan Negeri Jombang akan memeriksa pihak lain. “Tersangka yang lain masih belum, tapi kalok pihak-pihak yang lain pastinya akan kami priksa kembali,” jawabnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkaid dari unsur PPL, pengurus KUD, Distributor dan petani. “Kita seleksi lagi dari pemeriksaan sebelumnya, dengan pihak-pihak terkait dari unsur PPL, petani, pengurus KUD dari distributor nanti kita panggil kembali,” paparnya.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Sholahuddin (55) pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka. berdasar surat bernomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021. Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 431 juta.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat hendak dimintai keterangan, tersangka Sholahuddin (55) pengurus KUD Sumber Rejeki Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang enggan untuk diwawancarai dan lari menghindari wartawan hingga sempat terjadi kejar-kejaran.(pras/w2)