Jombang, WacanaNews.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial PRA (18), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Tiga pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan membuka sekaligus menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (13/02/24). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, Reskrim Polres Jombang berhasil ungkap kasus pembunuhan mayat yang di temukan 2 hari yang lalu di saluran sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Korban perempuan inisial PRA merupakan salah satu pelajar Sumobito. Dalam penyidikan nya berhasil menangkap 3 tersangka dan dimana berdasarkan hasil pengembangan ketiga pelaku sebelum melakukan pembunuhan melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Kami menghimbau kepada seluruh stakeholder dan masyarakat Jombang. Marilah kita bersama-sama bergotong-royong untuk mengaktifkan kembali siskamling. Diharapkan Jombang lebih menjadi aman, tertib, kondusif, dan akhirnya kesejahteraan bisa meningkat, serta tindak pidana kejahatan berkurang,” ucapnya.
Sementara itu, AKP Margono Suhendra menambahkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berinisial APW (18), ATE (18), dan LIE (32).
“Kami berhasil menangkap APW dan ATE di sebuah kedai kopi di Jalan Raya Gudo, Jombang. Sementara itu, tersangka LIE diamankan di rumahnya di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sebelumnya dianiaya dan diperkosa sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang ke sungai. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa APW merupakan pacar korban dan berperan memancing korban hingga masuk dalam perangkapnya.
“Setelah bertemu, korban dipukul, diperkosa, dan dalam kondisi masih hidup, ia dibuang ke sungai hingga akhirnya meninggal,” jelas Margono.
Selain itu, dua tersangka lainnya, ATE dan LIE, juga ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Mereka tidak hanya membantu dalam pemukulan dan pemerkosaan, tetapi juga turut serta membuang korban ke sungai.
“Mereka membuang korban dengan tujuan agar perbuatannya tidak diketahui dan dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dua unit ponsel Oppo, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” pungkas AKP Margono Suhendra. (vivin/pras)