JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria bernama Purnomo bin Imam (60), terduga pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (61). seorang lansia yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Korban ditemukan meninggal dengan luka kekerasan tumpul di kepala pada 9 November 2025 malam. Hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan tumpul yang masif dan fatal di bagian kepala korban.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, menyatakan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Pelaku disebut merasa tersinggung dan sakit hati lantaran sering dimarahi korban terkait persoalan pekerjaan dan masalah rumah tangga lainnya. Pertengkaran yang memanas kemudian berujung pada tindakan brutal pelaku terhadap istrinya.
Setelah buron, Purnomo (60), suami siri korban, akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) malam tanpa adanya perlawanan.
Barang bukti yang disita di antaranya pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang Rp59.940.000 juta, serta sepeda motor Yamaha Vixion. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari catatan penyidik untuk menguatkan proses hukum.
“Ditemukan uang Rp59.940.000 juta yang merupakan sisa tabungan milik korban, serta sejumlah gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa. (vivin/pras)






