Kantor Pengadilan Negeri Jombang. (wacananews.co.id/pras)
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Perkara Perumahan Bongkot Permai Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang atas mana Moh. Zaini selaku Penggugat terhadap PT. Indo Bumi Sejahtera Group sebagai tergugat saat ini masih berlanjut di meja Mahkamah Agung RI.
Moh. Zaini selaku Penggugat hingga saat ini masih melakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung RI yang telah dimohonkan tanggal 5 Mei 2025 dan telah diregister oleh PN Jombang Kelas IA tanggal 7 Mei 2025 dan sedang menunggu nomor perkara kasasi.
Melalui Irsyadul Ibad, SH selaku Kuasa Hukum Moh. Zaini perkara ini dibawa keranah kasasi lantaran keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Jombang Kelas IA tanggal 19 Februari 2025 dengan amar Niet onvantkelijke verklaard (NO) Jo. Putusan PT SBY tanggal 22 April 2025.
Keberatan yang dimaksut diantaranya:
1. Selama proses persidangan Penggugat telah mampu membuktikan dengan sejumlah bukti surat P-1 hingga P-25.
2. Bukti diantaranya tersebut yakni P-1 terkait Perjanjian Pengalihan Hak Kavling antara Penggugat, Tergugat dan Pemilik Lahan dan P-2 terkait Surat Kuasa Pengambilan Sertipikat, yang mana bukti P-2 telah mampu membuktikan bahwa Tergugat dapat mengambil 8 SHGB pada PT. BPR Lestari Jatim karena adanya bukti P-2 akan tetapi bukti ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN JBG Kelas IA.
3. Tergugat hanya menghadirkan 1 orang saksi yang mana seharusnya saksi dari Tergugat tidak memiliki pembuktian yang sah jika mempedomani asas “unus testis nullus testis”. Yang yang berarti “satu saksi bukan saksi”, yang menekankan bahwa kesaksian satu orang tidak cukup untuk membuktikan suatu fakta secara hukum. Dalam hukum Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 185 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa keterangan satu orang saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah jika berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti lain.
4. Bukti surat dari Tergugat yang janggal yakni bukti surat T- 11. Moh. Zaini selaku Penggugat keberatan jika bukti tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jombang Kelas IA yang telah memutus perkaranya. Pasalnya, Penggugat menduga kuat bukti T-11 diada – adakan oleh Tergugat karena bukti tersebut tidak pernah ada dan terjadi pada tanggal 17 Januari 2017. Seharusnya Majelis Hakim PN Jombang Kelas IA, memperhatikan dan mempertimbangkan pada bukti P-25 dari Penggugat terkait Akta Perjanjian Kerjasama antara Tergugat dan Pemilik Lahan, yang mana tidak mungkin terjadi bukti T-11 tanpa terlebih dahulu merubah atau membatalkan bukti P-25 dari Penggugat.
Harapan Penggugat agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI yang nantinya memeriksa dan memutus perkara ini dapat memutus dengan seadil – adilnya.
“Mahkamah Agung RI yang nantinya ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara ini dapat memutuskan dengan dasar pertimbangan atau acuan secara Yurisprudensi, Landmark Decision dan Rumusan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini menjadi terang dan memperoleh keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya, Jum’at (3/10/2025).
Sampai saat ini penulis masih belum mendapatkan tanggapan dari PN Jombang. Namun, upaya komfirmasi akan terus dilakukan.
Sampai Penulis berupaya mendapatkan keterangan satu orang saksi dari tergugat yakni CH (34) warga Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang yang diduga tidak tahu menahu terhadap perkara ini namun dihadirkan sebagai saksi. Namun saat didatangi kerumahnya dalam keadaan tutup dan upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Menurut keterangan temannya, DV saat bertemu dan mengobrol dengan CH paska menghadiri sidang mengaku jika CH tidak tahu menahu dalam perkara ini. Menurutnya saat itu CH lagi enak tidur dan tiba-tiba dibangunkan untuk menghadiri sidang.
“Setelah sidang kita sempat ngopi di daerah STKIP, dia ngaku tidak mengerti apa apa soal itu. Saat itu dia dirumah dan tiba-tiba diajak gitu tok,” jelas DV yang enggan disebutkan namamya, Jum’at (3/10/2025). (pras/jal)