Kapolres Kaimana Pimpin Upacara PTDH Briptu EP

kapolres kaimana
Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu EP, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.(wacananews.co.id/ucy)

KAIMANA, WacanaNews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu EP, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Upacara dilaksanakan di lapangan apel Polres Kaimana, Senin (29/9/2025) pagi.

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., tersebut menjadi simbol sanksi tegas institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Dalam amanatnya, Kapolres menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin dan etika kepolisian.

“Ini adalah salah satu wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum kepada anggota yang melanggar, baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik,” tegas AKBP Satria Dwi Dharma.

Briptu EP diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti tidak melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut serta melakukan tindak pidana yang mencederai citra institusi. Pelanggaran ini menjadi dasar kuat untuk penjatuhan hukuman PTDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kaimana menyayangkan adanya upacara seperti ini, yang menurutnya tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga keluarga besar personel tersebut. Ia berharap tidak ada lagi peristiwa serupa di masa mendatang.

“Upacara seperti ini harus menjadi yang terakhir. Imbasnya bukan hanya pada personel yang diberhentikan, tetapi juga pada keluarganya yang turut merasakan beban moral dan sosial,” ujar Kapolres dalam amanatnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Kaimana untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, profesionalisme, dan ketaatan terhadap hukum.

“Saya harap seluruh anggota dapat mengedepankan norma yang berlaku di masyarakat, menjaga disiplin dan etika profesi, serta selalu bertindak profesional dan taat hukum dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesan AKBP Satria di akhir amanatnya.

Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Kaimana menegaskan kembali komitmennya untuk terus membersihkan institusi dari oknum yang tidak patut, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas Kepolisian Republik Indonesia. (ucy/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *