JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dua bulan lebih paska penetapan tersangka dugaan korupsi kasus pupuk subsidi di Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang masih terus melakukan penyelidikan dan kelengkapan alat bukti perkara.
Saat ditemui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andhi Subangun menerangkan jika hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti kelengkapan perkara. Dan Kejaksaan Negeri Jombang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelum penahanan tersangka.
“Kita masih menunggu berkas lengkap dulu, kita juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi. Kita juga masih memanggil beberapa saksi untuk diperiksa,” terangnya, Selasa (20/04/2021).
Ditanya apakah ada tersangka baru? Andhi menjawab kemungkinan masih bisa ada tersangka lagi menunggu semua bukti kita lengkap karena pihaknya tidak mau terburu-buru menentukan keputusan.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Sholahuddin (55) Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang sebagai tersangka berdasar surat bernomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021 kemarin atas dugaan korupsi pupuk subsidi di Jombang. Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 431 Juta Rupiah.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(pras/w2)