MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Kegiatan pemasangan Sasi atau Larangan ini merupakan bentuk kekecewaan dari kami masyarakat Kolser terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, demikian ungkap Jakobus Maturbongs, salah satu warga Ohoi Kolser Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada media ini, Kamis 10 September 2020 di halama Kantor Pertanahan Malra.
Jakobus menyesalkan tindakan Kepala Kantor Pertanahan atas tindakannya yang tidak menunjukan dirinya sebagai pemimpin publik yang siap untuk melayani keluhan masyarakat.
“Kami hanya ingin bertemu dengan kepala kantor, tapi kepala Kantor seng mau bertemu dengan kami, ini ada apa? Padahal kami datang dan membicarakan ketidak puasan kami, sebagai pejabat public harus menerima aspirasi kami masyarakat”, kesal Jakobus.
Maturbong mengatakan bahwa karena Kepala Kantor tidak ingin bertemu dengan kami maka kami hari ini menduduki kantor pertanahan Maluku Tenggara, kami hanya menyampaikan bahwa semua Wilayah petuanan kami jika masukan dalam Prona PTSL, maka harus melalui Desa atau Ohoi Kolser, bukan Desa atau Ohoi Langgur.
Jakobus yang adalah salah satu perwakilan masyarakat Kolser ini mengatakan, apabila hari ini pihak pertanahan bertemu dengan kami serta menerima Program PTSL ini melalui Ohoi Kolser yang notabene mempunyai wilayah petuanan maka, hari ini juga kami akan menyelesaikan aksi ini dan kembali.
Terpisah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Sjane F Tehupeiory, SP ketika ditemui media ini di kediamanya membenarkan bahwa tidak ingin bertemu bapak Jakobus Maturbongs dan Hiron Maturbongs.
“Saya sudah ketemu mereka beberapa waktu lalu, waktu itu ibu Megi Maturbongs masih di Malra belum pindah, hari ini saya tidak ingin bertemu karena mereka ingin supaya kami dari kantor mengikuti kemauan mereka. Mereka memaksakan kehendak mereka, kami pada prinsipnya bahwa kamu sopan kami layani, tapi mereka memaksakan kehendak mereka yang menurut kami mereka keliru”, Kesal kepala Kantor.
Sjane menjelaskan bahwa terkait kinerja Kantor Pertanahan bahwa pada dasarnya kami bekerja di Instansi pemerintahan, artinya bahwa Negara menempatkan kami di sini untuk melayani masyarakat. Apabila ada hal-hal yang kurang harusnya ada jalurnya ada prosedur yang ditempuh bukan dengan cara-cara seperti ini.
“Saya sangat menyesal atas tindakan ini, menurut mereka (pihak Ohoi Kolser) ada hal-hal mengenai administrasi yang kurang maka silakan tempuh jalur hukum, silakan lapor dan kami siap menghadapi itu”, kesal Sjane.
Tehupeiory Prinsip kami bahwa jika tanah yang sudah disasi maka kami tidak akan masuk dan mensertifikatkan tanah tersebut, itulah prinsip kerja kami, dan jika mereka sasi kantor maka menurut kami, mereka keliru, ada jalur hukum yang harus ditempuh.
Disinggung persoalan Prona PTSL wilayah petuanan Ohoi Kolser dimana Pihak Pertanahan menyurati Ohoi Langgur, Orang Nomor satu di Kantor Pertanahan Malra ini membenarkan bahwa sesuai Wilayah Pemerintahan kami menyurati Pemerintahan Ohoi Tersebut, walaupun tanah di situ adalah Petuanan Ohoi Kolser, tapi secara Pemerintahan berada dibawa Ohoi Langgur, maka kami menyurati Ohoi Langgur, jadi tidak ada yang salah salam proses kami, tutupnya.(pas/w2)