HUKUM DAN KRIMINAL

Istri Wartawan Resmi Lapor Pelaku Penganiayaan ke Polres Malra

LANGGUR, WacanaNews.co.id — Istri Wartawan secara resmi melaporkan pelaku penganiayaan ke Polres Maluku Tenggara (Malra).

Laporan polisi: LP /B/119 / X /2023 /SPKT /Res Malra / Polda Maluku, ditandatangani Kanit III cq Bayanmas SPKT Polres Malra, Bripka Ramses Renel.

Berikut runut pengaduan Wartawan Marlon bersama istrinya. Sekitar pukul 19.30 WIT, saudara Mario Marlon Lefubun bersama saudari Dewa Putu Mayasari/Tanlain dan salah satu teman wartawan bernama Buyung Balubun menuju Polres Maluku Tenggara untuk melaporkan kejadian penganiayaan itu.

Setelah itu dilakukan visum di RSUD Hi. Noho Renuat Kota Tual sekitar pukul 21.00 WIT – 22.00 WIT.

Mereka kembali ke Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 23.05 WIT.

Setibanya di Polres Malra beberapa Teman-teman wartawan dan aktivis sudah ada di Polres Malra ketika saudara Mario Marlon Lefubun dan saudari Dewa Putu Mayasari/Tanlain kembali dari RSUD.

Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 00.28 WIT Sabtu 7 Oktober 2023. Rekan-rekan aktivis mengawal saudara Mario Marlon Lefubun dan saudari Dewa Putu Mayasari/Tanlain dan juga teman-teman wartawan ke rumah masing-masing. (pas/pras)

Tags: Berita Langgur Berita Maluku Tenggara Kronologi Penganiayaan Istri Wartawan Penganiayaan Istri wartawan Polres Maluku Tenggara