SURABAYA, WacanaNews.co.id — Melalui lama resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dimana BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan. Namun, BPK Perwakilan Jawa Timur hal tersebut di pertanyakan.
Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu dalam konferensi Pers, Aliansi LSM Jatim akan melaporkan BPK Perwakilan Jawa Timur ke Inspektorat Utama lantaran dinilai tidak integritas dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut berawal dari peristiwa di Kabupaten Tengralek, dimana hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur berubah – ubah dan terkesan tendensius. Ketua Aliansi LSM Jatim Saifudin menjelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomer: 89/LHP/XVIII.SBY/12/2022, telah ditemukan kekurangan volume senilai Rp 1.052.613.529,53 dan harus dibayar ke kas daerah. Pada paket pekerjaan peningkatan jalan Srabah – Depok, Dompyong – Krapyak, Bendungan – Botoputih, Ngampon – Tumpakdolo, Kabupaten Trenggalek senilai kontrak Rp 8,8 milyar.
“Dari sini dapat kita hitung sekitar 12 persen denda yang dikenakan BPK Perwakilan Jatim. Pertanyaanya, apakah pelaksana ini tidak menyelesaikan pekerjaan kok dendanya segitu? Padahal pada perhitungan Dinas PUPR Trenggalek bersama Konsultan Pengawas sesuai dengan mengacu pada Dokumen Kontrak dan Spesifikasi hanya ditemukan kekurangan sekitar Rp. 74 Juta dan itu sudah di potong pada saat pencairan,” ungkapnya, Sabtu (20/7/2024).
Kemudian pada tahun 2023 Dinas PUPR Trenggalek mengeluarkan surat nomor 620/1351/406.001/PPK.BM/2023 yang pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilaksanakan oleh BPK-RI, telah ditemukan kekurangan volume senilai Rp 242.388.202,11.
Poin surat memerintahkan agar kontraktor segera membayar dan menyetorkan hasil temuan tersebut ke RKUD Kabupaten Trenggalek dengan nomer rekening 022.101.8231. Surat diteken Pejabat Pembuat Komitmen Joko Widodo ST MT pada 11 April 2023.
Selanjutnya, pada 25 April 2024, Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek kembali menerbitkan surat keputusan atas nama BPK-RI. Surat nomer 900.1.11/2169/406.011/2024 ini diteken oleh Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Ramelan, A.TD.
Tidak hanya itu, pada 08 Juli 2024, Dinas PUPR Trenggalek kembali menerbitkan surat Nomer: 900.1.11/3718/408.011/2024 yang diteken Kepala Dinas PUPR Ramelan A.TD. Lagi-lagi, terbitan surat mengatasnamakan BPK-RI.
Poin surat berisi penegasan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK-RI pada 04 Juli 2024, maka dasar yang digunakan dalam perhitungan kekurangan volume tetap mengacu pada LHP BPK-RI Nomer 89/LHP/XVIII.SBY/12.2022, yakni sebesar Rp 1.052.613.529,53.
“Pertanyaannya, apa mungkin Dinas PUPR Trenggalek berani sembarangan mencatut nama BPK-RI? Hasil investigasi kita menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Dinas PUPR Trenggalek itu tidak berdiri sendiri, dan itu yang kita laporkan ke Inspektorat Utama BPK,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut hingga saat ini kita masih belum mendapatkan konfirmasi dari BPK Perwakilan Jawa Timur. Konfirmasi melalui surat pun sudah dilakukan, kita masih menunggu jawabanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek Ramelan saat dikonfirmasi pasrah atas apa yang sudah menjadi keputusanya. Ia mengaku siap menanggung resiko jika apa yang menjadi keputusanya tersebut bersalah.
“Saya siap bertanggung jawab atas kealpaan/ kesalahan saya. Resiko jabatan. Sudah menjawab semua pertanyaan niku. Ending nya itu, pertanyaan yang sudah tahu jawabannya,” singkatnya, Rabu (24/7/2024). (dan/jal)