JOMBANG, WacanaNews.co.id — Indomaret yang berada di Desa Tapen Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang menabrak aturan Peraturan Daerah dan juga belum kantongi ijin lengkap meski sudah beroprasi.
Keberadaan Indomaret di Desa Tapen Kecamatan Kudu juga telah menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan ketentuan jarak paling dekat 3 km.
Sedangkan Indomaret yang dimaksut berjarak kurang lebih 200 meter dari pasar Tapen. Dalam hal ini jelas – jelas menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor: 14 tahun 2020.
Indomaret yang kerjasama dengan CV. Berkah Rania Jaya juga belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW sendiri merupakan bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba, yang mengkonfirmasi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan hukum untuk menjalankan bisnis waralaba.
STPW ini merupakan bukti legal dan memiliki aturan hukum tersendiri, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 Tahun 2018.
“Ada NIB dan PBG a/n Cv Berkah Rania Jaya. Sedangkan ijin STPW nya belum ada,” jelas Joko Triono Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (27/5/2025).
Cv Berkah Rania Jaya seharusnya mempunyai ijin STPW secara rekomendasinya dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Sedangkan ijin STPW yang mengeluarkan DPMPTSP.
“Waralaba itu ada yang memberi dan ada yang diberi. Kalau yang diberi seperti Cv Berkah Rania ini kewenangan Kabupaten. Sedangkan yang memberi seperti Indomaret kewenangan pusat,” paparnya.
Sementara itu, kami masih belum bisa konfirmasi pihak Cv. Berkah Rania Jaya dan juga pihak Indomaret. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (pras/din)