BLITAR, WacanaNews.co.id — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Karisidenan Kediri Suryanto Karyawan dan ketua DPP LSM Gerak Rifai memberikan himbauan supaya pengoperasian alat berat pertambangan di Kabupaten Blitar dalam setiap kegiatan industri maupun komersial, tetap menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang sesuai peruntukannya.
“Alasannya karena biaya lebih terjangkau, ujar pengelola Tambang di Wilayah IUP OP. CV Bumi Mas Gemilang. Seharusnya alat berat menggunakan solar non subsidi,” kata Suryanto Karyawan, kepada wacananews.co.id, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek atau pertambangan pasir dan batu baik yang menggunakan alat berat ataupun diesel atau ponton, mohon Aparat Penegak Hukum Kabupaten Blitar menginspeksi apakah Alat Berat dan Diesel Sedot Pasir yang ikut Beli Surat Jalan di CV Bumi Mas Gemilang menggunakan BBM solar subsidi atau non subsisi.
Kalau memang terbukti memakai BBM Solar Subsidi Mohon di Aparat Penegak Hukum memberikan Sangsi yang tegas, kepada pemakai dan pemilik ijin jangan malah Tutup mata, memberikan perlindungan kepada pengelola ataupun pemilik IUP OP.
“Dari armada mobil tangki dan Ship to di DO (Delivery Order)-nya, mas. Kalau solar industri mobil tangki warna biru dan ada tulusan solar industri di tangkinya,” ujar Suryanto Karyawan.
Selain DO, kata dia, bisa dilihat di lokasi pekerjaan. Apakah ada penampungan berupa tangki. “Mereka pasti punya penampungan solar. Baik tangki maupun drum. Sebab, sekali pengiriman solar industri sekira 8000 liter. Kalau pakai jeriken, bagaimana nampungnya,” kata dia.
Sementara, di Stasiun Pengisian Bakan Umum (SPBU) terdekat dengan wilayah hukum Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Nglegok tidak satupun yang menyediakan solar industri. “Gak ada yang jual solar non subsidi, jualnya BMM jenis dexlite,” terangnya.
Sementara di SPBU, lanjut pria dua anak ini, penggunaan BBM Non subsidi untuk mobil mewah atau sudah commonrail menggunakan Dexlite atau pertamina Dex. “Kalau alat berat, disel sedot pasir wajib menggunakan BBM Non subsidi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pemakaian bahan bakar subsidi yang dibeli di SPBU oleh masyarakat tambang pengakuan pegawai SPBU diperuntukan untuk pertanian, tetapi nyatanya untuk di jual di pengelola alat berat yang diterima dengan harga 1 liter 7.000 rupiah, oleh warga setempat.
Kegiatan pertambangan di wilayah hukum Kabupaten Blitar, milik CV Bumi Mas Gemilang di Desa Candirejo Kecamatan Ponggok. Terkesan tertutup dan menutupi sistem tata kelola pertambangan. Pada ketentuan Perolehan IUP OP pada Undang2 Minerba. Tidak diperbolehkan memperjual belikan surat jalan.
Apalagi pengelola di setiap lahan bukan karyawan atau pegawai tetap CV Pemilik IUP Produksi Pertambangan. Yang pegawai tetap adalah Cheker atau pegawai nya CV BMG hanya mencatat matrial pasir yang keluar.(yan/w2)